SERANG – Sejumlah anggota DPRD Kota Serang melakukan kunjungan ke PT Sauhbahtera Samudera (SBS) di Kecamatan Kasemen, Selasa (5/4/2016). Kunjungan Dewan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menuding PT SBS sebagai penyebab sawah di Kasemen selalu kekurangan air.
Namun, di depan anggota Dewan, General Manager Plant PT SBS Djoko Purwono membantah tuduhan itu. Ia mengaku, perusahaannya mengantongi izin. “Padahal, kami sudah menjalankan sesuai prosedur mulai dari izin sampai pelaksanaannya,” kata Djoko, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kata dia, proses penyedotan air dari saluran irigasi yang selama ini dilakukan perusahaannya itu adalah tindakan legal sesuai peraturan dan surat izin pemanfaatan air (SIPA) yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten, yang diperpanjang setiap dua tahun sekali. Namun, dia mengatakan, ada kerancuan soal perizinan saat ini menyusul dikeluarkan putusan MK tentang pembatalan izin air bawah tanah (ABT). “Perubahan izin sejak 2014 sesuai surat pemberitahuan yang kami terima,” katanya.
Kata Djoko, selama ini perusahaannya selalu menyetorkan kewajiban baik kepada Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang sebagaimana perjanjian tripartit sebelumnya. Kata dia, masing-masing mendapatkan Rp180 juta dan Rp90 juta untuk Pemkot dan Pemkab Serang, setiap tahunnya. “Kami hanya menjalankan sesuai perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya,” terang Djoko.
Meski begitu, ia mengaku akan mengubah sumber air seperti selama ini dilakukan dengan hanya melakukan penyedotan air dari aliran Sungai Ciujung melalui saluran pipa yang saat ini sedang dikerjakan, tidak lagi bergantung pada Sungai Ciujung dan Cibanten. “Lelah kami dituduh seperti ini terus. Oleh karena itu, ke depan akan kami ganti sekalian sumber airnya,” tandasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Serang Ujang Syafrudirman mengatakan, akan melayangkan surat kepada Walikota Serang agar meninjau ulang kesepakatan konsesi antara PT SBS dan Pemkot Serang. Sebab, ia menilai bahwa jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan yang diterima Pemkab Serang. “Padahal, keberadaan perusahaannya di Kota Serang,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkot Serang, melalui SKPD terkait, harus menghitung ulang keuntungan yang didapatkan PT SBS dari bisnis pengelolaan air. Dari situ akan dapat dihitung berapa seharusnya pemasukan yang didapatkan Pemkot Serang. Sebab, selama ini Pemkot Serang hanya mendapatkan pemasukan dari royalti air. “Seharusnya Pemkot Serang lebih besar,” katanya.
Baca juga: Dikira PDAM, Selama 25 Tahun Masyarakat Biarkan Perusahaan Sedot Air Irigasi
Sebelumnya, Jumat (1/4/2016), sejumlah warga di Kecamatan Kasemen datang untuk menyampaikan aspirasinya, lantaran sawah mereka kerap mengalami kekeringan. Mereka menuding PT SBS sebagai penyebab, karena perusahaan ini melakukan penyedotan air di saluran irigasi untuk dibisniskan. (RB/mg14/alt/dwi)










