CILEGON – Keluarga Abdulah (54), korban peluru nyasar meminta polisi memberi hukuman berat kepada Bharada Wahyu, anggota Brimob Polda Banten. Wahyu dinilai lalai dan gegabah dalam menggunakan senjata api yang dipegangnya.
Sebelumnya pada Jumat (13/5) malam, Bharada Wahyu yang sedang bertugas mengamankan PT Krakatau Posco melepaskan beberapa kali tembakan menggunakan pistol. Salah satu tembakan mengenai kepala belakang Abdullah, seorang pengawas bongkar muat barang di PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang bersebelahan dengan Krakatau Posco.
Beruntung nyawa Abdullah selamat. Ia yang sempat dirawat di RSKM pun sudah pulang ke rumahnya di Lingkungan Serang Ilir, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.
Muhamad Daud (28), anak Abdullah, meminta pelaku penembakan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Kata dia, setelah insiden itu belum ada pihak kepolisian atau pun oknum yang menembak Abdullah, mendatangi rumahnya. “Katanya pelaku sudah diamankan tapi kami belum mengetahui pastinya, kami mau pelaku bertanggung jawab dan proses hukum terus berlanjut,” tegas Daud saat ditemui di rumah Abdullah, Senin (16/5).
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan hal yang membahayakan dan mengancam nyawa. Ia pun tidak percaya dengan alasan yang diberikan terkait pelepasan tembakan yang mengenai ayahnya. “Ada yang bilang alasan dari perwakilan pihak kepolisian yang datang ke RSKM, pelaku menembak biawak. Tapi apa mungkin ada biawak, kalaupun ada masa nembaknya ke atas,” katanya.
Pada Minggu (15/5), Daud mendengar kabar bahwa polisi melakukan rekonstruksi terkait kejadian itu. Namun sayang, ayahnya yang merupakan korban tidak diberi tahu sehingga objektivitas rekonstruksi patut diragukan. “Saya tahu adanya rekonstruksi dari salah satu sekuriti KBS, masa ada rekontruksi tapi korban tidak dihadirkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdullah juga berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatan yang menimpanya. Kata dia, akibat insiden tersebut ia harus berobat sekira tiga hari sekali ke rumah sakit. “Saya mau korban bertanggung jawab perihal biaya pengobatan, untuk hukuman yang akan dijatuhkan harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Meski lukanya tak begitu parah, Abdullah mengaku sering kali mengalami pusing setelah terkena peluru nyasar ke kepala belakangnya. “Kadang-kadang suka sakit di bagian yang kena peluru, katanya peluru juga kan ada racunnya, saya khawatir karena efek itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Satuan Brimob (Dansatbrimob) Polda Banten Kombes Pol Gatot Mangkurat mengakui bila pelaku penembakan, Bharada Wahyu, merupakan anggotanya. Kini, pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap pelaku. “Pelaku mengaku penembakan itu tidak sengaja,” ungkapnya.
Menurut Gatot, jumlah tembakan yang dikeluarkan pelaku tidak sampai sembilan kali seperti yang sebelumnya disebutkan. Berdasarkan pengakuan Bharada Wahyu, tembakan yang dilakukan hanya empat kali. “Mungkin karena mendengung sehingga terdengar lebih banyak. Tapi yang jelas dia tetap salah,” katanya.
Lebih lanjut, kata Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melepaskan tembakan secara refleks pada biawak. “Saat pelaku menembak biawak yang lari ke laut, ternyata mengenai kapal dan memantul sampai akhirnya mengenai kepala Abdullah,” jelasnya.
Gatot berjanji akan terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap anggotanya hingga selesai. Untuk sanksi terberat, pelaku dapat dihukum 21 hari kurungan dan ditunda kenaikan pangkatnya. “Bahkan nanti pelaku juga dalam waktu tertentu tidak diperbolehkan mengambil pendidikan,” pungkasnya. (Alwan/Radar Banten)








