SERANG – Puluhan nelayan yang mewakili ratusan nelayan yang melakukan demonstrasi di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) melakukan audiensi dengan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Deden Apriandhy dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Babar Suharso di aula Setda Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, perwakilan nelayan dan perwakilan Pemprov Banten menyepakati penghentian sementara aktivitas penambangan pasir hingga dilakukannya audit lingkungan.
”Kami akan mengusulkan penghentian sementara penembangan pasir laut, dan melakukan audit lingkungan. Selain itu, kita menyepakati pengawasan terpadu yang melibatkan para nelayan dan kepolisian,” ujar Babar saat ditemui setelah audiensi, Selasa (17/4/2016).
Babar melanjutkan, usulan penghentian sementara tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pemberhentian usulan tersebut nantinya akan disampaikan melalui surat.
Terkait penghentian sementara aktivitas penambangan menurut Babar sudah berlaku sejak adanya moraturium. Namun dengan adanya kesepakatan dengan para nelayan ini menjadi penegasan terhadap aturan tersebut.
“Kalau masih ada yang aktivitas, sanksinya akan disesuaikan dengan bentuk kesalahannya, dilihat dulu kesalahannya, kalau terbukti akan kena sanksi,” ujarnya.
Untuk diketahui hari ini ratusan nelayan asal Lontar Kabupaten Serang melakukan unjuk rasa di depan KP3B. Mahasiswa dalam aksi tersebut masih mengeluhkan aktivitas penambangan pasir di perairan Pantai Utara (Pantura) yang menjadi area penangkapan ikan. (Bayu)









