JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei-10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20-30 Juni 2016,” terang Menag saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 , Jakarta, Selasa (17/5) sore. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp13.400
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” ujar Menag dikutip dari laman Kemenag.
Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah,” terang Menag.
Adapun besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp31.117.461
Embarkasi Medan Rp31.672.827
Embarkasi Batam Rp32.113.606
Embarkasi Padang Rp32.519.099
Embarkasi Palembang Rp32.537.702
Embarkasi Jakarta Rp34.127.046
Embarkasi Solo Rp34.841.414
Embarkasi Surabaya Rp34.941.414
Embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508
Embarkasi Balikpapan Rp37.583.508
Embarkasi Makassar Rp38.905.808
Embarkasi Lombok Rp37.728.961
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. (Aas)









