CIGEULIS – Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ahmad Drajat meminta masyarakat agar tidak melakukan pemasungan terhadap penderita penyakit jiwa. Katanya, selain tidak memberikan kesembuhan, tindakan tersebut juga termasuk kegiatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). “Pasien penyakit jiwa sekarang ini tidak boleh lagi dilakukan pemasungan atau pun di kerangkeng, karena itu sudah melanggar hak asasi manusia. Memang kadang alasannya demi keselamatan warga sekitar, namun sekarang kita lakukan pengobatan secara rutin dan gratis sampai sembuh,” kata Ahmad, usai menghadiri acara sosialisasi bebas pasung, dengan melakukan pengobatan bagi pasien penyakit jiwa secara gratis di Puskesmas Cigeulis, Selasa (24/5), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Menurut Ahmad, kegiatan bebas pasung untuk pasien penyakit jiwa di Pandeglang sudah dilakukan di enam kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan penderita penyakit jiwa. “Sekarang ini kami bersama tim dan dokter ahli jiwa siap mengobati dan memeriksa pasien yang mengidap penyakit jiwa. Bahkan kita akan langsung turun ke masyarakat untuk melakukan pengobatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cigeulis Wahyu menerangkan, jumlah pasien yang mengidap penyakit jiwa di daerahnya berjumlah 13 orang. Dari jumlah itu, ada dua orang penderita gangguan jiwa yang kini dikerangkeng, karena pihak keluarga beralasan bahwa si penderita sangat membahayakan bagi keselamatan warga sekitar.
“Kegiatan ini memang baru pertama kali kita lakukan. Terkait itu, kami akan melakukan pengobatan dan akan terus mengontrol setiap per dua minggu sekali secara rutin,” katanya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Khusus (Yankesus) pada Dinkes Kabupaten Pandeglang Eniyati meminta kepada masyarakat yang mempunyai keluarganya mengidap penyakit jiwa untuk menginformasikan kepada petugas kesehatan yang berada di puskesmas atau pun ke desa. “Kalau ada segera laporkan kepada kami. Kemudian kalau masih bisa dibawa berobat ke Puskesmas segera dibawa untuk dilakukan pengobatan. Sebab, pengobatan ini gratis tanpa dipungut biaya. Tujuan program ini untuk membebaskan pasien panyakit jiwa agar tidak dipasung,” katanya. (Iman F/Radar Banten)









