SERANG – Pada momen Idul Fitri 1437 H, sebanyak 3.019 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Banten mendapatkan remisi. Di Banten, ada enam lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi tertanggal 29 Juni 2016 sudah ditandatangi Kepala Kanwil. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2bulan) diberikan kepada 2.247 napi, remisi khusus 2 setelah mendapat remisi jadi bebas (15 hari – 2 bulan) sejumlah 62 napi. Total 2.309 napi. Pada pidana khusus, remisi khusus biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepad a707 napi, dan remisi khusus 2 (15 hari-2 bulan) kepada 3 napi. Total 710 napi.
“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni. Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi. (Wirda)










