SERANG – Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti tahunan pada momen Lebaran tahun ini karena sudah ada jadwal libur dan cuti bersama Lebaran secara beruntun. Namun 127 pegawai Pemkot Serang mengajukan cuti dapat dispensi. Cuti tahunan yang mereka ajukan dipenuhi menjadi izin Lebaran selama tiga hari.
“Yang mengajukan cuti ada sekitar 127 pegawai dan rata-rata diajukan akhir bulan Juni,” ungkap Sekretaris BKD Kota Serang Farach Richi kepada Radar Banten Online, Selasa (12/7/2016) Yang mengajukan cuti tersebut, sesuai arahan MenPAN-RB, dikonversi menjadi izin lebaran.
Kepala BKD Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, bila surat edaran MenPAN-RB keluar setelah ASN mengajukan cuti. “Konversi cuti ke libur dilakukan sesuai arahan dan petunjuk Pak Wali dan Sekda menjadi libur tiga hari karena ada sekitar 20 pegawai yang mengajukan cuti ke luar Pulau Jawa,” kata Yoyo.
Tujuan cuti untuk pergi, seperti Makassar, Pontianak, Padang, dan Medan, sebagian dari mereka dikonversi menjadi izin Lebaran karena telanjur pesen tiket. “Pertimbangan sudah booking tiket pesawat. Akhirnya konversi dari cuti menjadi Izin,” katanya. (Fauzan Dardiri)










