SERANG – Segah (55) yang berpraktik sebagai dokter bedah gadungan akhirnya terbongkar. Ulah perawat yang disebutkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu diringkus polisi, Minggu (4/9), saat akan mengoperasi pasien di Klinik Prima Medika, di Lingkungan Kuranji Kidul, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“(Saat digerebek-red) dia (Segah-red) baru akan melakukan operasi bedah minor di punggung pasien,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung di Mapolres Serang, Rabu (7/9), dikutip dari Radar Banten.
Gogo menyatakan, Klinik Prima Medika merupakan milik tersangka, yang disebutkan sebagai perawat PNS di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang. Klinik ini telah beroperasi sejak 2013.
Selama tiga tahun, Segah telah ratusan kali melakukan operasi bedah minor dan mayor secara ilegal. Dari ratusan pasiennya, kejahatan Segah telah menelan korban jiwa. Pada 6 Juni 2014 salah seorang pasiennya berinisial SH menjadi korban setelah menjalani operasi hernia. “Ada dugaan malapraktik saat dilakukan operasi hernia. Padahal, tindakan medis itu harus dilakukan oleh dokter,” kata Gogo.
Agar klinik kesehatan tanpa izin yang buka dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu laku, Segah memasang strategi jitu. Biaya pengobatan dan operasi bedah dia patok murah, karena sasaranya adalah pasien dari masyarakat kelas menengah ke bawah. “Paling, minimal Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta,” ungkap Kanit II Pidana Khusus (Pidsus) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Samsul Fuad.
Untuk meyakinkan pasiennya, Segah melengkapi kliniknya dengan peralatan medis dan obat-obatan. Segah membelinya dari beberapa apotek. Ratusan obat dan peralatan medis seperti gunting, pisau bedah, ranjang operasi, lampu, dan tabung oksigen telah disita polisi dari Klinik Prima Medika. “Dia (Segah-red) beli dengan alasan kebutuhan kantornya (RS dr Drajat Prawiranegara-red),” kata Samsul Fuad.

Segah diancam dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter. “Ancaman pidananya bisa sembilan tahun penjara,” jelas Samsul Fuad.
Terpisah, Wadir Pelayanan RS dr Drajat Prawiranegara Maria Ismiati belum bisa memastikan bahwa Segah merupakan perawat PNS di RS dr Drajat Prawiranegara. “Saya belum tahu. Tahu juga tadi sore (kemarin-red), dari teman yang ngasih tahu tentang berita itu,” katanya.
Radar Banten yang mengunjungi Klinik Prima Medika, tidak melihat ada aktivitas di dalam bangunan permanen itu. Garis polisi terpasang di depan pintu dan jendela klinik. Klinik ini berjauhan dengan rumah warga Lingkungan Kuranji Kidul.
“Sudah lama. Sebelum saya dagang, (Klinik Prima Medika-red) sudah ada. Saya tahunya, (profesi Segah-red) dokter. Betul apa bukan, ya enggak tahu,” kata warga bernama Ajis.
Menurut Ajis, pasien yang datang ke Klinik Prima Medika rata-rata dari luar Lingkungan Kuranji Kidul. “Ada yang dari Pancur. Mungkin banyak yang sembuh, makanya banyak datang,” ujarnya. (Merwanda/Radar Banten)










