SERANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank (money changer) yang semakin menjamur.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, seluruh money changer yang sudah berizin diberi sertifikat dengan nomor dan logo KUPVA hologram. Sertifikat itu harus didisplay di tempat usaha mereka, yang menunjukkan bahwa mereka authorized money changer (KUPVA berizin), yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk menukarkan valas.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengatakan, selain menerbitkan sertifikat, BI juga memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai peraturan maupun soft skill yang mendukung operasional usaha mereka.
“Menurut data yang kami miliki, saat ini jumlah KUPVA berizin di wilayah kerja Bank Indonesia Provinsi Banten sebanyak 57 KUPVA,” kata Budi di kantornya, Kamis (15/9).
Untuk KUPVA bukan bank yang tidak berizin atau ilegal, Bank Indonesia tidak mendata jumlah yang ada di Banten.
“Di Banten belum pernah terdapat kasus money laundering yang dilakukan oleh KUPVA bukan bank yang tidak berizin. Jadi sampai saat ini kita belum ada datanya,” jelas Budi.
Memperketat pengawasan kegiatan money changer, lanjut dia, Bank Indonesia bekerja sama dengan Polda Banten. (Wirda)









