SERANG – KPU Kota Serang menggelar rapat Koordinasi Peyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub 2017 bersama pengurus partai politik di Kota Serang, Kamis (13/10). Saat itu terungkap kehawatiran KPU tentang partisipasi pemilih rendah gara-gara persoalan KTP elektronik.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pilgub yang dilakukan KPU agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan peraturan baru, syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik. Karena itu warga yang belum memiliki KTP elektronik harus segera membuatnya.
“Saat ini informasi dari Disdukcapil, ada 47.000 warga yang belum merekam KTP elektronik. Ini menjadi kendala yang harus diperhatikan oleh dinas terkait. Untuk itu, rapat kali ini agar ada masukan dari parpol untuk ikut melakukan pencocokan data, ” ujarnya.
Ia menghendaki camat dan lurah agar mendorong warga agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. “Saat ini kami belum mengetahui data pemilih tetap, tapi sejauh ini sekitar 500 ribuan warga yang sudah terdaftar. Nanti setelah PPS (Panitia Pemungutan Suara) ditetapkan, kami bisa mengetahui berapa data pada pemuktahiran daftar pemilih tetap. Apakah nanti mengalami kenaikan atau penurunan,” ujarnya.
Ia berharap kepada perwakilan parpol yang hadir agar ikut sosialisasi di masyarakat dan membantu warga melakukan perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan. ” Hal ini agar seluruh warga bisa menyalurkan hak pilihnya saat pilgub nanti,” ungkapnya.
Setelah kegiatan ini, lanjut dia, KPU Kota Serang melakukan tahapan penetapan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) pada 22 Oktober, yang juga melibatkan parpol. (Ade F)








