SERANG – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menyatakan komitmennya untuk memberdayakan kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Kabupaten Serang.
Kepala Humas Alfamart Cabang Serang Agung Wijaya mengatakan, kesiapannya untuk membantu mengembangakan UMKM karena visi kami memang berorientasi kepada UMKM.
“Kami siap membantu para pelaku UMKM yang ada untuk menjual produknya di Alfamart. Itu juga kan menjadi program pemerintah daerah dalam mengembangkan produk UMKM. Dalam hal ini kami mendukung program pemerintah,” katanya saat di wawancarai melalui telephon selular, Jumat (14/10).
Saat ini, lanjutnya, jumlah toko ritel Alfamart yang tersebar di Kabupaten Serang terhitung cukup banyak. Dalam jumlah tersebut, pihaknya siap menampung atau menjual produk-produk lokal yang ada di daerah sekitar toko.
“Selama produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan kami akan siap membantu mereka menjual produknya. Produk yang ada pun harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Selain itu, terdapat label halal dan tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional dapat segera direvisi pada akhir tahun 2016.
“Dengan adanya peraturan tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk bisa mengakomodir produk UMKM yang ada di Kabupaten Serang. Kita harapkan cepat segara direvisi agar kami juga ada payung hukumnya,” ungkapnya. (Wirda)










