“Bagi mereka yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan jadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Katanya, Lebak sendiri pada tahun 2021 lalu mendapatkan dan membuka 218 formasi CPNS. Namun, dari 218 itu, hanya 192 formasi yang terisi. Sementara, 26 formasi kosong atau tidak terisi.
“Ada selisih 26 formasi, itu formasi kosong atau formasi yang tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos seleksi. Dari 26 formasi, paling banyak itu dari formasi dokter gigi,” tandasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











