CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Proses mediasi kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan enam eks karyawan PT Semen Jakarta belum membuahkan kesepakatan.
Meski tuntutan para mantan pekerja telah diterima untuk disampaikan kepada perusahaan, kedua belah pihak masih akan kembali menjalani mediasi lanjutan.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis 25 Juni 2026, dihadiri Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu, bersama tim.
Pertemuan tersebut dipimpin mediator dari Disnaker Kota Cilegon Muhammad Jarwan, dari pihak PT Semen Jakarta hadir Yosep selaku HRD Manager.
Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu, mengatakan agenda mediasi membahas klarifikasi serta penyelesaian dugaan PHK yang dialami enam mantan karyawan PT Semen Jakarta.
“Ada beberapa poin yang kami sampaikan, yaitu pembayaran kompensasi, pembayaran upah sisa kontrak selama 11 bulan yang belum dibayarkan, kelebihan jam kerja, dan hak cuti selama satu tahun bekerja,” katanya.
Rahman mengapresiasi Disnaker Kota Cilegon yang telah memfasilitasi proses mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara para pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, dalam mediasi tersebut perwakilan PT Semen Jakarta menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan eks karyawan kepada pimpinan perusahaan sebelum digelar pertemuan lanjutan.
“Alhamdulillah kami difasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon sebagai mediator. Apa yang kami sampaikan akan diteruskan kepada pimpinan PT Semen Jakarta untuk dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, agenda mediasi kedua dijadwalkan berlangsung sekitar satu minggu mendatang setelah manajemen perusahaan menyampaikan hasil pembahasan internal.
“Beliau (perwakilan perusahaan) akan menyampaikan kepada pimpinannya. Intinya akan ada pertemuan kedua kurang lebih satu minggu lagi,” katanya.
Meski demikian, Suhu menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum apabila hingga mediasi berikutnya tidak tercapai kesepakatan terkait pemenuhan hak para mantan pekerja.
“Sepanjang hak-hak eks karyawan belum dipenuhi, kami akan tetap memperjuangkannya. Apabila nanti tidak ada titik temu, maka perkara ini akan kami lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Mahdi, berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat dicapai melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
“Saya berharap dengan pertemuan hari ini persoalan ini segera diselesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan. Semua akan selesai apabila dapat dibahas langsung bersama pimpinan tertinggi PT Semen Jakarta,” katanya.
Pihak perusahaan melalui HRD Manager menyatakan tuntutan para eks karyawan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut sebelum mediasi berikutnya.
Editor: Bayu Mulyana











