radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Dana Kampanye Bakal Calon Bupati Pandeglang Maksimal Rp 24 M

Aas Arbi by Aas Arbi
18-08-2015 14:00:05
in Politik
Dana Kampanye Bakal Calon Bupati Pandeglang Maksimal Rp 24 M
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

Baca Juga :

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Mesin Pengolah Porang di Pandeglang Sudah Berstandar Internasional

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang batasi dana selama kampanye masing-masing bakal pasangan calon bupati Pandeglang maksimal sebesar Rp24 miliar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.

Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.

“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.

Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)

Previous Post

10 Fakta Unik Tentang Sarapan

Next Post

Batuk Pilek? Makan Makanan Ini Agar Cepat Sembuh

Related Posts

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang
Berita Utama

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

by Fahmi
Sabtu, 3 Juni 2023 09:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan yang sedang hamil dan dalam kondisi lemas ditemukan di samping Ramayana Serang tepatnya, Jalan Veteran...

Read more

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Mesin Pengolah Porang di Pandeglang Sudah Berstandar Internasional

KUA Ujung Tombak Kemenag Harus Mampu Memberikan Service Excellent

Buat Ekstasi di Perumahan Mewah Diberi Upah Rp 500 Ribu

Pemkab Serang Berhasil Tingkatkan Produksi Kedelai, Ini Jenis Varietas Kedelainya

Honor Tenaga Kesehatan di Puskesmas Rp 250 Ribu per Bulan, Ketua DPRD Kota Serang Geram

Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah di Sindang Jaya Digerebek, Satu Menit Cetak 100 Butir Pil

Alumni Pascasarjana Untirta Nilai Prof. Ahmad Sihabudin Tepat jadi Rektor Untirta

Next Post
Batuk Pilek? Makan Makanan Ini Agar Cepat Sembuh

Batuk Pilek? Makan Makanan Ini Agar Cepat Sembuh

Dianiaya, Buruh Pabrik Semen Laporkan WNA ke Polisi

Dianiaya, Buruh Pabrik Semen Laporkan WNA ke Polisi

5 Aplikasi Google Play Asli Indonesia

5 Aplikasi Google Play Asli Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:12
UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Sabtu, 3 Juni 2023 09:26
Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

Sabtu, 3 Juni 2023 09:39
Kasus Cerai Kian Marak, Didominasi Guru PNS

Setiap Cekcok Suami Mudah Mengucapkan Kata Cerai, Bagaimana Hukumnya

Sabtu, 9 April 2022 08:30
Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Selasa, 28 Februari 2023 09:54
Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

by Fahmi
Sabtu, 3 Juni 2023 09:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan yang sedang hamil dan dalam kondisi lemas ditemukan di samping Ramayana Serang tepatnya, Jalan Veteran...

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

by Bayu Mulyana
Sabtu, 3 Juni 2023 09:31

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi kenaikan penumpang selama long weekend mencapai tiga hingga lima persen. ASDP...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.