Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada radarbanten.com, Selasa (18/8/2015) mengatakan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan pasangan bakal calon dan 16 Agustus kita sudah melakukan pleno terkait dengan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Kita sudah tetapkan batasan maksimalnya untuk masing-masing calon sebesar Rp24 miliar lebih lah, indeksnya per pemilih kenanya Rp27 ribu. Angka itu timbul, untuk kegiatan kampanye terbuka satu kali,” kata Suja’i.
Selain itu, kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 70 kali, dengan asumsi dari jumlah 35 Kecamatan yang ada. Kampanye pertemuan tatap muka atau dialog yang pelaksanaanya bisa dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruang, seperti kunjungan ke pasar, warga, petani, nelayan berjumlah kegiatan 339 kali dengan asumsi jumlah kelurahan yang ada.
“Kegiatan kampanye tatap muka ini bisa dilakukan pagi, siang dan sore yang terpenting mereka melaksanakan kewajiban sebelum kampanye memberikan pemberitahuan ke KPU, Panwaskada dan Kepolisian,” katanya.
Suja’i berharap, dengan ditetapkannya batas maksimal dana kampanye ini, bagi bakal pasangan calon agar patuh terhadap penyusunan laporan dana kampanye, baik penerimaan dan pengeluaran. Dan penyampaian pelaporan dan kampanyenya, terutama berkaitan dengan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (Fauzan Dardiri)