“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke DPRD Banten. Jadi PAW itu dasarnya surat keputusan DPP,” tegasnya.
Gembong membantah bila pemecatan Miptahudin karena yang Miptahudin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Banten.
“Bukan karena nyalon DPD. Pak Miptahudin diberhentikan DPP sebelum mendaftar DPD RI,” tuturnya.
Terkait PAW, Gembong mengaku, pihaknya mematuhi aturan yang berlaku, dimana penggantinya adalah caleg PKS satu Dapil dengan Miptahudin pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara terbanyak kedua.
“Usulan penggantinya, sesuai dengan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU Banten,” pungkas Gembong.
Terkait pemecatannya, Miptahudin belum bisa dimintai keterangan. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID.
Berdasarkan data KPU Banten, Miptahudin telah menyerahkan berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI Dapil Banten pada 29 Desember 2022 lalu ke KPU Banten. Saat ini, berkas dukungan 26 bakal calon DPD RI sedang diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota se-Banten. (*)
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Agus Priwandono