CILEGON – Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, Kamis (22/12/2016). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Cilegon.
FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesbanglinmas Kota Cilegon Bayu Panatagama mengatakan pembentukan pengurus FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan ditargetkan rampung pada Februari 2017. “Peranan dan fungsinya untuk memberikan rekomendasi kepada camat, lurah, atau walikota untuk melakukan langkah strategis dan meminimalisir potensi-potensi konflik yang ada di daerah,” kata Bayu.
Di Kota Cilegon, lanjut dia, ada tigas potensi konflik yang menjadi sorotan. Yaitu konflik sosial, ekonomi, dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Potensi ini yang perlu dianstisipasi. Ada tiga langkah, langkah preventif, kuratif, dan yang bersangkutan dengan hukum,” ujarnya.
Jelang natal dan tahun baru 2017, Bayu mengungkapkan, FKDM mewaspadai terjadinya konflik SARA. Untuk itu, FKDM turut mengawasi fatwa MUI tentang pelarangan bagi pekerja muslim untuk menggunakan atribut Natal. “Kita hanya mengawasi bersama-sama, bukan mengambil tindakan,” kata Bayu.
Kabid Bencana Sosial dan Alam FKDM Kota Cilegon Habibi Aliburton menjelaskan, jelang Natal dan tahun baru ikut membantu mengawasi kegiatan di hotel, tempat ibadah, dan tempat hiburan. “Tempat keramaian akan dideteksi. Kami khawatir adanya pesta minuman keras dan menimbulkan aktvitas yang meresahkan,” tuturnya. (Riko)