RANGKASBITUNG – Pemkab Lebak menutup pelayanan di seluruh area gedung Sekretariat Daerah (Setda), dari 22 – 26 Februari mendatang.
Kebijakan ini terpaksa diambil Sekda Pemkab Lebak Dede Jaelani, setelah 25 orang pegawai di gedung itu dilaporkan terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19.
Pemkab secara resmi telah mengeluakan pengumuman dengan Nomor: 800/25/Org/2021 pada 22 Februari 2021 tentang Penghentian Sementara Aktivitas Perkantoran di Lingkungan Setda Kabupaten Lebak.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan alasan penutupan kantor, yakni karena terjadi peningkatan jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 dan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan. (tur/zis)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id