SERANG – Kepemilikan Pulau Pamujan Besar dan Pamujan Kecil yang masuk wilayah administrasi Desa Domas, Kecamatan Pontang, tidak diakui Pemkot Serang. Bahkan kedua pulau ini tidak tercatat menjadi aset.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang, Pulau Pamujan masuk ke Kelurahan Banten.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Adang Hermawan mengatakan, Pulau Pamujan Besar dan Kecil dalam pencatatan aset daerah tidak masuk, yang masuk hanya Pulau Dua atau dikenal Pulau Burung di Kecamatan Kasemen. “Asetnya tidak masuk ke Kota Serang. Tidak ada,” ujar Adang kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Komisi I dan IV DPRD Kota Serang di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Serang, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, pada pelimpahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari KPP Pratama pada 2014, kedua pulau tersebut tidak muncul. “Pulau itu tidak ada di aset, hanya Pulau Burung saja,” katanya.
Berbeda dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Serang Mamat Hambali. Menurutnya, jika mengacu pada kronologis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang, ada tiga kelurahan yang keluar, yaitu Desa Kaserangan, Beberan, dan Pulau Panjang. Sementara pulau-pulau yang ada di sekitar itu seperti Pulau Pamujan, Pisang, dan lainnya merupakan bagian dari Kelurahan Serang. “Saya tidak pernah tahu keluarnya kapan dari Desa Banten. Secara Undang-Undang masuk Kelurahan Banten, tapi secara de facto itu masuk Kabupaten Serang, saya tidak tahu itu dasarnya apa,” katanya.
Lebih lanjut, kata Hambali, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional kegiatan perusahaan di Pulau Pamujan Besar dan Pamujan Kecil. “Saya hanya berbicara di ranah perizinan, tidak berbicara di ranah batas. Perizinan kalau ada kegiatan di Pulau Pamujan belum, enggak ada lah,” kata Mamat.
Pihaknya mengakui mengeluarkan perizinan SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan) pada perusahaan CV Wisata Laut beralamat di Kaujon, yang menjadi pengelola pulau tersebut. “Kami tidak berbicara konteks perizinan kegiatan yang ada di Pulau Pamujan, hanya identitas perusahaan saja,” katanya.
“SITU SIUP TDP bersifat umum, tapi kami tidak mengeluarkan izin operasional yang di dalamnya izin lokasi, IMB, HO, dan lainnya tergantung kegiatannya. Pokoknya, kalau pembangunan harus ada IMB-nya,” sambung Hambali.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Jumhadi mengatakan, pihaknya akan mendorong agar ada Pansus Batas Wilayah dan Pengelolaan Aset, alasannya Perda Kabupaten Serang yang menjadi acuan bertentang aturan di atasnya. Karena sebelumnya, tiga wilayah Desa Keserangan, Beberan masuk Kecamatan Walantaka dan Pulau Panjang masuk Kecamatan Kasemen. “Kelima-limanya (Pulau-red) secara geografis dekat ke Kota Serang. Kami sepakat akan membuat Pansus Batas Wilayah dan Pengelolaan Aset,” katanya.
Kata dia, jika melihat di peta dua pulau tersebut masuk Pemkab. Namun, lanjutnya, sejauh ini masih banyak warga di sana yang mengajukan KTP wilayah Kota Serang karena alasannya sebelumnya masuk Kelurahan Banten. “Kami menyayangkan Pemkot hanya berkutat persoalan internal, bukan melakukan konsultasi ke kementerian,” katanya.
Kata Jumhadi, kepemilikan lima pulau Pamujan Besar, Pamujan Kecil, Kubur, Pisang, dan Lima sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 125.4/Kep.221-HUK/2014 tentang Penegasan Cakupan Wilayah Administrasi Lima Pulau Hasil Pembakuan Nama Pulau di Kabupaten Serang. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2014. “Aturan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan Pemkab Serang yang membuat Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang berbunyi batas wilayah kelautan dan 17 pulau yang berada di daerah Karangantu menjadi milik Pemkab Serang. “Ini juga setelah selesai diverifikasi, dari 61 Pulau di Banten dan telah dibagi oleh Pemprov Banten jelas isinya. Makanya kami akan segera mengambil aset yang jadi milik kami kembali,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pembuatan pansus tersebut bertujuan agar kepemilikan pulau-pulau tersebut klir. Karena berdasarkan keputusan gubernur yang dikeluarkan 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tidak menjadi acuan putusan tersebut. “Di keputusan tersebut jelas tidak berdasarkan pertimbangan Undang-Undang 32 Tahun 2007,” tandasnya. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)








