Kejari Pandeglang Musnahkan Upal Senilai Rp 300 Juta Lebih
Kepala KajarinPandeglang, Aco Rahmadi Jaya, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, Kamis, 29 Agustus 2024. (Purnama Irawan)
Kepala KajarinPandeglang, Aco Rahmadi Jaya, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, Kamis, 29 Agustus 2024. (Purnama Irawan)
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang melakukan penggeledahan lanjutan terhadap perkara dugaan pungli perizinan pertanahan di Kantor...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor...