• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Pandeglang Musnahkan Upal Senilai Rp 300 Juta Lebih

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 29 Agustus 2024 17:28
in Hukum, Utama
0
Kejari Pandeglang Musnahkan Upal Senilai Rp 300 Juta Lebih
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana pengedaran uang palsu atau upal senilai Rp 308.770.000.

Upal yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 163 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak lima lembar, dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak dua lembar.

Selain upal, Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti lainnya dari 35 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti upal yang dimusnahkan dari terpidana Odang alias Abah Jaya dan kawan-kawan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasus upal itu dengan nomor perkara PDM-24/PANDE/Eku.2/05/2024.

Pasal yang disangkakan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan 58/Pid.B/2024/PN Pdl, tanggal 24 Juli 2024.

“Barang bukti upal dimusnahkan totalnya sebanyak Rp 308.770.000, hasil sitaan dari tiga terpidana,” katanya.

Hasil sitaan dari terpidana atas nama Odang sebanyak 156 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan emisi tahun 2016 dan 2022.

Kemudian, penyitaan dari terpidana atas nama Ahmad Syafei sebanyak satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 puluh ribu, lima lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

“Barang bukti upal juga disita dari terpidana Lamoyo Djati, sebanyak 2.871 lembar pecahan Rp 100 ribu,” katanya.

Kepala Kajari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini terdiri dari 35 perkara, terdiri dari, tindak pidana uang palsu,” katanya.

Kemudian, narkotika dan obat-obatan, pencurian, dan persetubuhan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak.

“Untuk uang palsu yang akan dimusnahkan pecahan Rp 100 ribu ada 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu ada 163 dan pecahan Rp 20 ribu ada lima lembar dan pecahan Rp 10 ribu ada dua lembar,” katanya.

Kemudian, barang bukti ganja 72,646 gram dan sabu 12,5627gram, ribuan butir obat keras, serta barang bukti pencurian berupa senjata tajam dan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 35 perkara,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: barang bukti persetubuhanganjakejaksaan musnahkan upalKejaksaan Negeri PandeglangKejari PandeglangNarkotikaobat kerasObat-obatanSabusajamUang PalsuUpal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Next Post

Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Next Post
Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lima Jurnalis Hilang kontak

Pokja Wartawan Kabupaten Serang dan Pemkab Serang Do’a Bersama untuk Keselamatan Lima Jurnalis dan ABK

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 15:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pokja Wartawan Kabupaten Serang dan Pemkab Serang menggelar do'a bersama untuk keselamatan dan kelancaran proses pencarian lima...

Criminal Justice System

Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Terpadu, Kapolda Banten Dorong Sinergi Criminal Justice System

by Fahmi
Kamis, 10 September 2026 14:53
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum dalam rangka mewujudkan sistem peradilan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.