PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana pengedaran uang palsu atau upal senilai Rp 308.770.000.
Upal yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 163 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak lima lembar, dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak dua lembar.
Selain upal, Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti lainnya dari 35 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti upal yang dimusnahkan dari terpidana Odang alias Abah Jaya dan kawan-kawan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kasus upal itu dengan nomor perkara PDM-24/PANDE/Eku.2/05/2024.
Pasal yang disangkakan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan 58/Pid.B/2024/PN Pdl, tanggal 24 Juli 2024.
“Barang bukti upal dimusnahkan totalnya sebanyak Rp 308.770.000, hasil sitaan dari tiga terpidana,” katanya.
Hasil sitaan dari terpidana atas nama Odang sebanyak 156 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan emisi tahun 2016 dan 2022.
Kemudian, penyitaan dari terpidana atas nama Ahmad Syafei sebanyak satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 puluh ribu, lima lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.
“Barang bukti upal juga disita dari terpidana Lamoyo Djati, sebanyak 2.871 lembar pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
Kepala Kajari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini terdiri dari 35 perkara, terdiri dari, tindak pidana uang palsu,” katanya.
Kemudian, narkotika dan obat-obatan, pencurian, dan persetubuhan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak.
“Untuk uang palsu yang akan dimusnahkan pecahan Rp 100 ribu ada 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu ada 163 dan pecahan Rp 20 ribu ada lima lembar dan pecahan Rp 10 ribu ada dua lembar,” katanya.
Kemudian, barang bukti ganja 72,646 gram dan sabu 12,5627gram, ribuan butir obat keras, serta barang bukti pencurian berupa senjata tajam dan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 35 perkara,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono