slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Pandeglang Musnahkan Upal Senilai Rp 300 Juta Lebih

Purnama Irawan by Purnama Irawan
29-08-2024 17:28:36
in Hukum, Utama
Kejari Pandeglang Musnahkan Upal Senilai Rp 300 Juta Lebih
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana pengedaran uang palsu atau upal senilai Rp 308.770.000.

Upal yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 163 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak lima lembar, dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak dua lembar.

Baca Juga :

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Polda Banten dan Bank Indonesia Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Selain upal, Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti lainnya dari 35 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti upal yang dimusnahkan dari terpidana Odang alias Abah Jaya dan kawan-kawan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasus upal itu dengan nomor perkara PDM-24/PANDE/Eku.2/05/2024.

Pasal yang disangkakan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan 58/Pid.B/2024/PN Pdl, tanggal 24 Juli 2024.

“Barang bukti upal dimusnahkan totalnya sebanyak Rp 308.770.000, hasil sitaan dari tiga terpidana,” katanya.

Hasil sitaan dari terpidana atas nama Odang sebanyak 156 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan emisi tahun 2016 dan 2022.

Kemudian, penyitaan dari terpidana atas nama Ahmad Syafei sebanyak satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 puluh ribu, lima lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

“Barang bukti upal juga disita dari terpidana Lamoyo Djati, sebanyak 2.871 lembar pecahan Rp 100 ribu,” katanya.

Kepala Kajari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini terdiri dari 35 perkara, terdiri dari, tindak pidana uang palsu,” katanya.

Kemudian, narkotika dan obat-obatan, pencurian, dan persetubuhan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak.

“Untuk uang palsu yang akan dimusnahkan pecahan Rp 100 ribu ada 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu ada 163 dan pecahan Rp 20 ribu ada lima lembar dan pecahan Rp 10 ribu ada dua lembar,” katanya.

Kemudian, barang bukti ganja 72,646 gram dan sabu 12,5627gram, ribuan butir obat keras, serta barang bukti pencurian berupa senjata tajam dan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 35 perkara,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: barang bukti persetubuhanganjakejaksaan musnahkan upalKejaksaan Negeri PandeglangKejari PandeglangNarkotikaobat kerasObat-obatanSabusajamUang PalsuUpal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Next Post

Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Related Posts

Hukum

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 11:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum...

Read moreDetails

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Polda Banten dan Bank Indonesia Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Usai Jalani Rehab, Polsek Kronjo Tangerang Proses Hukum Kasus Tramadol

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu Diamankan

Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar

Next Post
Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Wartawan Dihalangi Saat Meliput  Pendaftaran Calon Bupati Lebak

Tak Diusung Golkar, Mad Romli: Saya Dapat Izin DPP

Tak Diusung Golkar, Mad Romli: Saya Dapat Izin DPP

Polres Cilegon Ajak Mahasiswa Jaga Keamanan Selama Pilkada Serentak 2024

Polres Cilegon Ajak Mahasiswa Jaga Keamanan Selama Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Kamis, 21 Mei 2026 13:54
Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 12:01
BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Kamis, 21 Mei 2026 11:43
Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Kamis, 21 Mei 2026 11:10
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23
ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Kamis, 21 Mei 2026 13:54
Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 12:01
BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Kamis, 21 Mei 2026 11:43
Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Kamis, 21 Mei 2026 11:10
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 13:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor...

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

by Andre Adisas Putra
Kamis, 21 Mei 2026 12:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota menggelar latihan peningkatan kemampuan menembak. Latihan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak