CILEGON – Jelang hari raya Idul Fitri, tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon alami kenaikan. Secara umum alasan kenaikan itu karena tarif lama dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten, kenaikan tarif untuk penumpang dan golongan kendaraan bervariasi.
Secara persentasi, kenaikan paling tinggi terjadi pada penumpang pejalan kaki sebesar 26 persen. Sebelumnya, tarif pejalan kaki dewasa sebesar Rp15.500, tarif baru sebesar Rp19.500.
Untuk penumpang pejalan kaki tidak hanya kenaikan tarif yang melonjak, tapi juga diberlakukannya tarif untuk bayi berusia 0-2 tahun. Sebelumnya, tarif tersebut tidak ada.
Sedangkan untuk muatan kendaraan, kenaikan tarif paling tinggi pada Golongan IV kendaraan barang sebesar 19 persen. Yang paling rendah kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan IX sebesar tiga persen.
Kenaikan tarif angkutan Pelabuhan Merak ini dikeluhkan oleh pengusaha jasa angkutan barang atau truk.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten Syaiful Bahri menjelaskan, para pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena dalam perumusannya tidak melibatkan para pengusaha.
“Tiba-tiba naik. Kita juga tahunya tiba-tiba. Loh kok enggak diajak bicara,” papar Syaiful melalui sambungan telepon.
Selain itu, kebijakan menaikkan tarif dalam kondisi saat ini pun dianggap tidak bijak dan semakin menambah beban para pengusaha.
Akibat wabah Covid-19, terjadi penurunan muatan hingga 40 persen. Kondisi itu otomatis membuat pendapatan perusahaan alami penurunan. Kenaikan tarif akan memperburuk kondisi tersebut karena dianggap membuat operasional menjadi lebih tinggi.
Syaiful berharap, pemerintah untuk menangguhkan kebijakan baru tersebut untuk dikaji kembali bersama perwakilan asosiasi.
Pihaknya pun akan menyurati DPP Aptrindo untuk menyampaikan keberatan tersebut. “Karena kebijakan ini kan dikeluarkan oleh Kementrian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Banten Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Pada tarif jasa penyeberangan terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan, yaitu jasa pelabuhan yang terdiri dari pas masuk, jasa dermaga, jasa angkutan penyebrangan, dan asuransi Jasa Raharja.
Komponen-komponen tersebutlah yang menentukan secara keseluruhan kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Mei 2020 tersebut.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat tarif penyeberangan naik, di antaranya, sudah lebih dari tiga tahun tarif angkutan penyebarangan tidak alami kenaikan.
“Kemudian ada perubahan dasar hukum, mekanisme perhitungan dari KM 52 ke KM 66 tahun 2019, di mana perubahan mewajibkan online tiketing, kemudian perubahan satuan unit penumpang, yang tadinya dihitung per penumpang 0,73 meter persegi menjadi 0,78 persegi sehingga pelayanan lebih nyaman,” papar Nurhadi, Kamis (30/4).
Kemudian, saat ini terjadi perubahan biaya penggunaan bahan bakar serta terjadinya inflasi suku cadang kapal. “Sederhananya tarif lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” papar Nurhadi.
Sejak Jumat (1/5) kebijakan tarif baru tersebut mulai berlaku. Ia berharap tidak ada gejolak dan dapat dipahami oleh seluruh stakeholder jasa penyeberangan. (Bayu M)