SERPONG – Dua belas laki-laki dan perempuan diamankan petugas Satpol PP Kota Tangsel, Rabu (3/2) sore. Satpol PP pun menduga, ada jaringan postitusi online di hotel dan tempat kos di kawasan Serpong yang dirazia.
Razia digelar di sebuah hotel. Di tempat ini, Satpol PP mengamankan empat orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Razia dilanjutkan di salah satu tempat kos di daerah Rawabuntu, Serpong. Petugas Satpol PP kembali mengamankan dua orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dugaannya bahwa ada praktik prostitusi online berdasarkan percakapan aplikasi media sosial (medsos). Percakapan dilakukan oleh anggota Satpol PP dengan seorang wanita.
“Awalnya, kami menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada open booking (BO) atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kami datang,” ujarnya kepada wartawan.
Hasil percakapan itu, jelas Muksin, membuat pihaknya yakin jika ada dugaan praktik prostitusi online. Satpol PP pun langsung meluncur ke hotel dan tempat kos tersebut.
Petugas pun memergoki pasangan berlainan jenis dan tanpa busana di dalam kamar hotel dan kamar kos. “Kami periksa kamar lain. Kita ketok, dia buka pintu, eh, dia lagi telanjang. Barang bukti yang diamankan alat kontrasepi yang telah digunakan dan masih utuh,” ungkap Muksin.
“Total diamankan 12 orang. Terdiri dari, enam cewe dan enam cowo,” jelasnya.
“Jadi, penegakan Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 40 terkait dengan larangan pekerja seks komersial menyuruh atau memfasilitasi, membujuk atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial, memakai jasa pekerja seks komersial, melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah, atau merusak, atau memeras wanita/pria demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan,” ungkapnya.
Muksin menerangkan tentang larangan dan sanksi bagi orang atau badan yang terbukti menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila.
“Kita berpatokan pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41, dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta,” tegasnya.
Kasus ini masih didalami Satpol PP Kota Tangsel. “Kita periksa dulu, ini pekerja seks komersial ada yang nyuruh, memfasilitasi, atau bangunan itu memang tahu. Lagi kita dalami,” tutupnya. (rbnn/don)