LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Teater Guriang menggelar Sarasehan dan Diskusi Undang-undang Masyarakat Adat (UU MA) yang menghadirkan tiga narasumber dari akademisi dan praktisi di antaranya, Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Lebak, DC Aryadi Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung dan Nurhasan dari Kasepuhan Cirompang, Kabupaten Lebak.
Diskusi UU MA diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat yang digelar di Amphiater Guriang, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Jumat 26 April 2024.
Pembicara sekaligus Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, masih ada permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan pada masyarakat.
“Masyarakat adat itu masasalahnya cuma dua, yang pertama objek hukum yang kedua objek hukum,” kata Junaedi kepada RADARBANTEN.CO.ID saat berada di Teater Guriang, Jumat 24 April 2024.
Diungkapkannya, permaslahan masyrakat adat yakni soal keberadaannya yang disebut-sebut tinggal di negara padahal keberadaanya sudah bertahun-tahun. Tetapi permasalahan tersebut sedang diselesaikan dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
“Jadi objek hukumya sudah selesai, tadi dia (masyarskat) numpang disitu bikin rumah dan berkebun di tanah negara, padahal masyarakat adat milik negara,” ujarnya.
Sementar itu, Direktur Yayasan Guriang Tujuh Indonesia Dede Abdul Majid mengatakan, Meskipun UU MA telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengakuan hak-hak tersebut, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
“Salah satunya adalah masalah konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan besar, pemerintah, dan bahkan masyarakat umum. Perusahaan seringkali memiliki kepentingan ekonomi yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang dianggap sebagai milik tradisional mereka, Ini sering mengakibatkan konflik agraria yang kompleks dan sulit diselesaikan,” kata Majid.
Majid berharap, dengan digelarnya diskusi di Guriang, pemerintah dan wakil rakyat dapat segera memperjuangkan dan merealisasikan keberadaan UU MA. Selain itu digelarnya diskusi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan UU MA itu sendiri.
“Banyak masyarakat adat yang masih kurang memahami hak-hak mereka yang diatur oleh UU MA, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut secara efektif. Dengan demikian, implementasi UU MA dapat menjadi lebih efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan prinsip-prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana










