SERANG – Ada 18 unit Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing (KUPVA) non bank tidak memiliki izin resmi di Banten. Ini berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
“Ada tiga di Cilegon dan 15 di Tangerang Raya,” kata Manager Pengembangan UMKM KPw BI Banten Renny Maharani. Bank Indonesia memberikan tenggang waktu bagi KUPVA untuk segera mengurusi perizinan resmi hingga 7 April mendatang.
Saat ini, BI Banten terus melakukan pemantauan kepada KUPVA yang tidak memiliki izin. BI juga mengancam akan menutup operasional valuta asing yang tidak memiliki izin resmi. BI Banten mengajak masyarakat untuk bertransaksi di KUPVA memiliki izin resmi.
Unit KUPVA yang memiliki izin resmi di Banten antara lain yakni tiga di Kota Serang, ada 11 unit KUPVA di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, satu unit KUPVA di Kabupaten Lebak, dua unit KUPVA di Kota Cilegon, dan lima unit KUPVA di Kabupaten Tangerang. “Izin KUPVA ini dikeluarkan Bank Indonesia yang memiliki badan hukum,” katanya.
Ia menilai, dengan bertransaksi di KUPVA yang memiliki izin resmi, mata uang asing yang ditukarkan dipastikan asli sehingga masyarakat bisa lebih percaya. “Kalau nggak berizin, kami tidak bisa memastikan mata uang asing tersebut palsu atau asli. Untuk itu, bertransaksilah di valuta asing yang resmi,” katanya.
Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Valuta asing yang tidak berizin, khawatir disalahgunakan berbagai tindak kejahatan. (Susi Kurniawati/Radar Banten)