JAKARTA – Desakan berbagai elemen agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 menjerat Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tampaknya tidak bisa terwujud cepat. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu belum memiliki dua bukti permulaan untuk menjerat Atut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, informasi itu diketahui dari belum adanya bahasan penggunaan pasal TPPU dalam gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK. Bisa disimpulkan bahwa penyidik belum menemukan bukti adanya pencucian uang yang dilakukan oleh istri almarhum Hikmat Tomet itu. “Belum ada ekspose (lagi),” kata Johan,
Sabtu (25/1/2014), seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.
Meski demikian, KPK hingga kini belum selesai mendalami kasus yang menyeret Atut. Bisa saja, dalam perjalanannya nanti ada bukti yang ditemukan terkait dugaan pencucian uang oleh kakak tersangka suap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu.
Seperti diketahui, hingga kini sudah ada dua kasus yang siap membawa Atut mendekam lama di penjara. Pertama, soal tuduhan ikut memberi suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Lantas, dia juga menjadi tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
Belakangan, tidak hanya sangkaan korupsi yang disematkan kepada Atut. KPK juga menuding Atut menerima gratifikasi hingga
diduga memeras untuk mendapatkan kekayaan. Saat disinggung, apakah bakal ada ekspose untuk penetapan pasal TPPU, Johan menjawab sigkat. “Sampai hari ini, belum ada,” ujarnya.
Beberapa pihak sebelumnya memang bersuara keras agar KPK menerapkan pasal TPPU kepada Atut. Di Banten, para aktivis dan juga mahasiswa sempat melakukan aksi unjuk rasa. Mereka merasa kekayaan Atut didapat dengan cara tidak wajar. Modus pencucian uang dilakukan dengan investasi ke beberapa unit usaha.
Di samping itu, sepertinya KPK masih fokus pada penelusuran harta melimpah adik Ratu Atut Chosiyah, Wawan. Seperti diberitakan, dia sudah dikenakan sangkaan pencucian uang. Menurut Johan, harta Wawan tersebar hingga Bali. Ada 100 item aset yang ditengarai sebagai bentuk pencucian uang.
Johan
mengatakan, sejauh ini dari asset tracking (pelacakan aset) yang dilakukan penyidik, kekayaan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu tersebar hingga Bali. “Perinciannya yang kami temukan ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali,” katanya.
Setidaknya, ada 100 item aset yang sedang ditelusuri KPK. Aset itu berupa harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah, serta harta bergerak. “Untuk harta bergerak salah satunya kendaraan,” ujar Johan. Beberapa hari ini, KPK memang intens menelusuri aset-aset Wawan dengan memeriksa sejumlah saksi. Terutama, dari diler-diler tempat Wawan membeli mobil mewah.
Jumat (24/1), misalnya KPK memeriksa Sales Manager Auto One Muliawan Kamal dan karyawan PT Astra Sedaya Finance Riadi Prasodjo. Sehari sebelumnya (23/1), KPK
juga memeriksa seorang bernama Teddy, Manajer Keuangan Mabua Harley Davidson.
Pada hari yang sama, KPK juga akan memeriksa Direktur Tanda Motor Ali Muhammad, notaris I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya, Yuni Astuti dari swasta, dan Edhy Lutfi dari PT Eurokas Chrisdeco Utama. Saat KPK melakukan penggeledahan rumah Wawan beberapa bulan lalu, sejumlah mobil mewah dan Harley Davidson memang ditemukan di rumah Wawan.
Beberapa mobil mewah itu, yakni Ferrari, Lamborghini Gallardo, Nissan GT-R, Rolls Royce, Camry, Lexus, Bentley dan Land Cruiser. Semuanya terparkir di garasi rumah Wawan di kawasan elite Jalan Denpasar. Mobil paling murah yang terdapat di garasi Wawan hanya satu unit Toyota Innova. (RB)