JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan
berkas pemeriksaan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Berkas yang sudah dirampungkan menyangkut kasus dugaan
suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Wawan P21 (lengkap) untuk kasus Lebak. Tadi saya
dampingi untuk P21 nya,” kata Pia Akbar Nasution, kuasa hukum Wawan, di
KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Pia
mengatakan, berkas Wawan akan dilimpahkan dari jaksa
penuntut umum ke pengadilan pada 11 Februari 2014. ” Mereka bilang
pelimpahan ke pengadilan tanggal 11. Berarti sidangnya tanggal 18-an,”
ujarnya.
Wawan tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Suami Wali Kota Tangerang
Selatan, Airin Rachmi Diany inu juga dijerat dengan dugaan tindak pidana
pencucian uang.
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi
Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan kedokteran umum
di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran
2012. (JPNN)