slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Reses Dipakai Kampanye Bisa Kena Pidana

Redaksi by Redaksi
03-02-2014 16:03:50
in Politik
Reses Dipakai Kampanye Bisa Kena Pidana
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Anggota DPRD Kota Serang yang memanfaatkan masa
reses untuk kampanye terancam pidana. Pasalnya potensi pemanfaatan jabatan
dewan rawan digunakan untuk mendekati masyarakat untuk kampanye. Ketika dewan
yang merangkap sebagai caleg itu memberikan materi kepada masyarakat dengan
tujuan kampanye maka akan terkena pidana.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman kepada
radarbanten.com, Senin (3/1/2014). “Baik caleg baru, terutama dewan yang
kembali nyaleg pada pemilu 2014, ketika reses dewan yang nyaleg membagi alat
kampanye kepada masyarakat dapat kena pidana,”
ungkap Rohman.

Baca Juga :

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Jika dalam reses itu ada pemberian uang atau materi lainnya
masuk dalam money politic sebagaimana ketentuan pasal 301 ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD akan dipidana. “Bisa
kena denda Rp1 juta atau kurungan selama 24 bulan,” terang Rohman.

Sejauh ini, Panwaslu sudah mendapatkan laporan dari
Panwascam penggunaan kampanye caleg yang masuk pada money politic. “Ada
dari caleg Hanura,” imbuhnya. (Wahyudin)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rampak Beduk Ramaikan Pembukaan MTQ

Next Post

Pawai Ta’aruf MTQ Kota Serang Berlangsung Meriah

Related Posts

Perusahaan Pengemplang Pajak
Hukum

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

Read moreDetails

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pandeglang Nangis di DPRD

Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Murah di Alun-Alun Tigaraksa

FTMB Dukung Kapolda Banten Sikat Truk Nakal dan Tambang Ilegal Curugbitung

Membanggakan, Pelajar Asal Lebak Tembus Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Next Post
Pawai Ta’aruf MTQ Kota Serang Berlangsung Meriah

Pawai Ta'aruf MTQ Kota Serang Berlangsung Meriah

Beras Impor dari Vietnam Belum Masuk Rau

Beras Impor dari Vietnam Belum Masuk Rau

Warga Tegal Bunder Kota Cilegon keluhkan Jalan Rusak

Warga Tegal Bunder Kota Cilegon keluhkan Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44
Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

by Mulyadi
Rabu, 13 Mei 2026 21:28

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak