SERANG – Anggota DPRD Kota Serang yang memanfaatkan masa
reses untuk kampanye terancam pidana. Pasalnya potensi pemanfaatan jabatan
dewan rawan digunakan untuk mendekati masyarakat untuk kampanye. Ketika dewan
yang merangkap sebagai caleg itu memberikan materi kepada masyarakat dengan
tujuan kampanye maka akan terkena pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman kepada
radarbanten.com, Senin (3/1/2014). “Baik caleg baru, terutama dewan yang
kembali nyaleg pada pemilu 2014, ketika reses dewan yang nyaleg membagi alat
kampanye kepada masyarakat dapat kena pidana,”
ungkap Rohman.
Jika dalam reses itu ada pemberian uang atau materi lainnya
masuk dalam money politic sebagaimana ketentuan pasal 301 ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD akan dipidana. “Bisa
kena denda Rp1 juta atau kurungan selama 24 bulan,” terang Rohman.
Sejauh ini, Panwaslu sudah mendapatkan laporan dari
Panwascam penggunaan kampanye caleg yang masuk pada money politic. “Ada
dari caleg Hanura,” imbuhnya. (Wahyudin)