SERANG – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten memblokir semua perusahaan milik Tb Chaeri Wardhana alias Wawan yang sudah di-blacklist oleh Pemprov Banten.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Kabiro Ekbang) Provinsi Banten Revri Aroes kepada wartawan usai menghadiri acara Dialog Publik di salah satu rumah makan, di Kota Serang. “Kalau perusahaan dia memenuhi syarat kenapa tidak. Kecuali yang sudah masuk daftar hitam sudah terekam, maka mereka tidak bisa membuka akses kita lagi,” ujarnya, Selasa (4/2/2014).
Dikatakan Revri, LPSE menjamin perusahaan Wawan sudah terhapus dari daftar peserta lelang LPSE. “Akan otomatis terhapus oleh sistem,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengapa perusahaan Wawan yang bermasalah sampai lolos lelang di LPSE , Revri mengaku tidak tahu menahu dan menyerahkan semuanya kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. “Yang jelas, perusahaan yang sudah di-blacklist tidak bisa mengikuti lagi,” terangnya.
Revri pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Provinsi Banten untuk program pengadaan barang dan jasa untuk mendaftarkan perusahaan yang bisa mengikuti lelang. (Wahyudin)