CILEGON – Kewenangan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perdesaan dan perkotaan sejak awal tahun ini secara resmi telah dikelola Pemkot Cilegon. Namun, hingga saat ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon belum dapat menyimpulkan jumlah ‘warisan’ piutang yang akan diserahkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemkot Cilegon untuk melanjutkan pungutan sisa hutang pajak yang belum dapat dibayar oleh wajib pajak.
“Saat ini kita tengah mengupayakan langkah rekonsiliasi dengan KPP, supaya jelas sesuai dengan pencatatannya dan penagihannya kelak,” ujar Kabid Pajak DPPKD Cilegon Bagus Nurtajaya, Jumat (7/2/2014).
Ia memaparkan, pihaknya sudah memiliki gambaran terkait jumlah piutang itu, namun untuk lebih memastikannya, pihaknya saat ini terus melakukan pembahasan secara intensif dengan KPP agar jumlah piutang itu nantinya akurat.
“Kalau angka piutang itu sudah ada kepastian, barulah nanti secara resmi KPP akan menyerahkan data itu ke DPPKD dalam ekspose berita acara piutang pajak,” tambahnya.
Dirinya juga belum dapat memastikan pambahasan itu akan selesai dan Pemkot akan mendapatkan angka ril terkait dengan piutang pajak yang belum sempat ditagih oleh KPP selama 2013.
Diketahui, Pemkot Cilegon pada 2014 menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp62 miliar dari sekira 136 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rencananya diterbitkan pada Februari ini. (Devi Krisna)