SERANG – Jatah pupuk organik bersubsidi untuk petani di Kabupaten Serang berkurang sebanyak 1.014 ton dari 2.051 ton tahun lalu, menjadi 1.037 ton tahun ini. Pengurangan pupuk alami itu diduga karena petani masih banyak menggunakan pupuk anorganik.
“Kalau menggunakan pupuk anorganik kan nggak terlalu banyak, hanya 200 kilogram per hektare, sedangkan kalau menggunakan pupuk organik banyak, 500 kilogram per hektare,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Suganda saat dihubungi, Jumat (21/2/2014).
Menurut dia, jatah pupuk organik bersubsidi tahun ini yang sebelumnya akan dihentikan itu belum bisa disalurkan ke petani. Karena surat keputusan (SK)-nya belum diteken Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. “Kita tunggu alokasi pupuk bersubsidi dulu dari Gubernur, sekarang alokasinya belum ada,” katanya.
Meski begitu, kata dia, tak ada gejolak dari petani, lantaran permintaannya terhadap pupuk organik bersubsidi itu tak terpenuhi. Karena permintaan petani masih bisa dipenuhi dari jatah pupuk organik bersubsidi tahun lalu.
“Ada dua musim tanam di Kabupaten Serang, Oktober-Maret dan April-September. Biasanya banyak permintaan pupuk itu awal April,” katanya seraya mengatakan, sebenarnya penggunaan pupuk organik itu jauh lebih baik daripada anorganik, karena penggunaan pupuk organik dalam jangka waktu lama tak merusak keseuburan tanah. Berbeda dengan penggunaan pupuk anorganik dalam waktu lama akan merusak kesuburan
tanah.
Sebelumnya diketahui jatah pupuk anorganik bersubsidi untuk petani di Kabupaten Serang tahun ini rata-rata menurun daripada tahun lalu. Bahkan untuk pupuk organik tahun ini dihilangkan.
Pupuk yang mengalami penurunan itu meliputi urea dari 16 ribu ton menjadi 10.085 ton, Za dari 249 ton menjadi 209 ton, NPK Phonska dari 2.051 ton menjadi 1.037 ton. “Pengurangan dilakukan oleh pusat, semua kabupaten/ kota alokasi pupuk bersubsidinya dikurangi,” kata Kepala Seksi Usaha dan Penyaluran Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Serang Juraedi.
Adapun untuk harga pupuk bersubsidi tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Yakni, urea Rp 1.800 per kilogram, Za Rp 1.400 per kilogram, SP36 Rp 2 ribu per kilogram, dan NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram. “Kalau harga pupuk organik bersubsidi Rp 500 per kilogram,” katanya didampingi stafnya Ahmad Sobari. (SUTANTO)