SERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang menghimbau Dishubkominfo Kota Serang untuk menertibkan atribut yang dipasang di angkutan umum.
“Sampai hari tenang dalam masa kampanye menjelang pemilu, kami menghimbau agar alat peraga kampanye yang dipasang dalam angkutan umum dicabut,” ungkap Mahdiduri, Anggota Panwaslu Kota Serang di kantor KPU Kota Serang kepada radarbanten.com, Senin (10/3/2014).
Mahdi menambahkan, terkait persoalan alat peraga kampanye yang marak bertebaran di angkutan umum, Dishubkominfo diharapkan berkoordinasi dengan KPU. Bila Panwaslu dilibatkan pihaknya siap, karena yang punya peraturan itu Dishubkominfo.
Lalu sejauhmana Panwaslu melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo, ia menjelaskan bahwa hal ini pernah dikomunikasikan, tetapi malah mereka yang meminta Panwaslu untuk memfasilitasinya. “Kami pernah melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo melalui telepon, namun malah mereka meminta kami memfasilitasi mereka,” tuturnya.
Terkait aturan yang memasang alat peraga kampanye di angkutan umum, ia mengaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak dijelaskan sampai kepada wilayah teknis. (FAUZAN)








