SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saipul Anwar alias Ipul terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Quratul Aini divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim David Panggabean dikutip dari laman resmi PN Serang, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut majelis hakim, Ipul terbukti bersalah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana 19 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan karena tindakan Ipul telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.
JPU Kejari Serang, Hilmi Bahtiar dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan KH Abdul Hadi, Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama temannya, Usman yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perkara bermula ketika terdakwa mengaku sakit hati lantaran mencurigai korban berselingkuh. Dalam beberapa pertemuan sebelum kejadian, terdakwa disebut membicarakan persoalan rumah tangganya dengan Usman hingga muncul rencana untuk membunuh korban.
“Terdakwa menceritakan tentang pernikahannya dengan mantan istri Qurotul Aini kepada Usman “Man, istri saya selingkuh, kemudian Usman menjawab “Istri kaya gitu mah harusnya duimatiin Pul” setelah itu terdakwa menjawab “kasian lah kalo dimatiin ntar anak saya sama siapa”, lalu Usman mengatakan “istri kaya gitu mah brengsek, matiin aja,” kata Hilmi.
Terdakwa yang mendengarkan pendapat dari Usman merasa sangat sakit hati dan dia berniat membunuh Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Usman yang berada di Kampung Jerakah untuk mengambil senjata tajam.
Setelah mengambil senjata tajam, terdakwa bersama Usman sempat beberapa kali mencari pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban, namun tidak berhasil ditemukan. Setelah itu, terdakwa dan Usman mencari korban.
“Pada hari kejadian, terdakwa dan Usman mendatangi lokasi tempat korban bekerja dan menunggu di sekitar kawasan tersebut. Saat korban keluar menggunakan sepeda motor, Usman diduga menendang kendaraan korban hingga terjatuh,” katanya.
Setelah korban jatuh, terdakwa disebut langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban berkali-kali di bagian perut, kepala, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Meski korban sempat melakukan perlawanan, terdakwa tetap melanjutkan penusukan hingga korban tak berdaya.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat memberi keterangan kepada warga dan tenaga medis bahwa pelaku penusukan adalah mantan suaminya. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. “Selain itu ditemukan luka lecet, memar, serta pendarahan hebat pada organ dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











