slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan di Cipare Serang Divonis 20 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-06-2026 11:43:47
in Hukum
Pembunuhan di Cipare Serang

Ilustrasi vonis pembunuhan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saipul Anwar alias Ipul terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Quratul Aini divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim David Panggabean dikutip dari laman resmi PN Serang, Kamis 25 Juni 2026.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Warga Tirtayasa Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Latar Belakang Kasus Pembacokan

Menurut majelis hakim, Ipul terbukti bersalah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana 19 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan karena tindakan Ipul telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.

JPU Kejari Serang, Hilmi Bahtiar dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan KH Abdul Hadi, Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama temannya, Usman yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara bermula ketika terdakwa mengaku sakit hati lantaran mencurigai korban berselingkuh. Dalam beberapa pertemuan sebelum kejadian, terdakwa disebut membicarakan persoalan rumah tangganya dengan Usman hingga muncul rencana untuk membunuh korban.

“Terdakwa menceritakan tentang pernikahannya dengan mantan istri Qurotul Aini kepada Usman “Man, istri saya selingkuh, kemudian Usman menjawab “Istri kaya gitu mah harusnya duimatiin Pul” setelah itu terdakwa menjawab “kasian lah kalo dimatiin ntar anak saya sama siapa”, lalu Usman mengatakan “istri kaya gitu mah brengsek, matiin aja,” kata Hilmi.

Terdakwa yang mendengarkan pendapat dari Usman merasa sangat sakit hati dan dia berniat membunuh Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Usman yang berada di Kampung Jerakah untuk mengambil senjata tajam.

Setelah mengambil senjata tajam, terdakwa bersama Usman sempat beberapa kali mencari pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban, namun tidak berhasil ditemukan. Setelah itu, terdakwa dan Usman mencari korban.

“Pada hari kejadian, terdakwa dan Usman mendatangi lokasi tempat korban bekerja dan menunggu di sekitar kawasan tersebut. Saat korban keluar menggunakan sepeda motor, Usman diduga menendang kendaraan korban hingga terjatuh,” katanya.

Setelah korban jatuh, terdakwa disebut langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban berkali-kali di bagian perut, kepala, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Meski korban sempat melakukan perlawanan, terdakwa tetap melanjutkan penusukan hingga korban tak berdaya.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat memberi keterangan kepada warga dan tenaga medis bahwa pelaku penusukan adalah mantan suaminya. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. “Selain itu ditemukan luka lecet, memar, serta pendarahan hebat pada organ dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kasemen Serangmantan istri dibunuhpembunuhan Kasemen
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fraksi Gerindra Pastikan Bau Sampah di Ciwedus Berasal dari TPSA, Minta DLH Cilegon Siapkan Solusi

Next Post

DPRD Kritik Lemahnya Pengawasan Pemkot Cilegon terhadap THM Berkedok Kafe dan Restoran

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80 Polda Banten
Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 15:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten melaksanakan kegiatan bedah rumah tidak layak huni milik Mohamad Sidik dan menyalurkan 100 paket sembako...

Read moreDetails

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Warga Tirtayasa Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Latar Belakang Kasus Pembacokan

Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Next Post
THM Berkedok Kafe

DPRD Kritik Lemahnya Pengawasan Pemkot Cilegon terhadap THM Berkedok Kafe dan Restoran

Piala Dunia 2026

Brasil dan Maroko Melaju ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Debt Collector Cilegon

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27
Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Kamis, 25 Juni 2026 12:19
Pengisian Sekda Definitif

Tak Mau Gegabah, Walkot Cilegon Sebut Pengisian Sekda Definitif Tunggu Restu BKN

Kamis, 25 Juni 2026 12:04
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27
Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Kamis, 25 Juni 2026 12:19
Pengisian Sekda Definitif

Tak Mau Gegabah, Walkot Cilegon Sebut Pengisian Sekda Definitif Tunggu Restu BKN

Kamis, 25 Juni 2026 12:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

by Yusuf Permana
Kamis, 25 Juni 2026 13:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan...

penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 12:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Siti Nur Djanah perempuan asal Kota Serang yang berprofesi sebagai bidan didakwa melakukan penipuan senilai Rp 80,5...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak