SERANG – Kondisi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan
rumah tahanan (rutan) di Banten kian memprihatinkan. Kelebihan kapasitas
seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tidak pernah selesai.
Kelebihan penghuni lapas dan rutan ini bahkan hingga
mencapai 100 persen dari kapasitas ideal daya tampung sebuah lapas dan rutan.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Danan
Purnomo kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenkumham, saat perkenalan dengan
wartawan kelompok kerja liputan hukum dan kriminal Serang, Kamis (13/3/2014).
“Secara umum, over kapasitas hampir dialami secara
nasional, termasuk Banten. Makanya kita antisipasi dengan cara percepatan
pelayanan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan rotasi serta rolling
ke lapas rutan yang masih kapasitanya rendah,” katanya.
Di Banten tercatat 6.782 warga binaan yang tersebar di lapas
dan rutan se-Banten. Menurut Danan, jumlah ini sangat melebihi kapasitas daya
tampung di masing-masing rutan dan lapas. “Di beberapa rutan dan lapas
lebih dari 100 persen over kapasitas. Enam puluh persen di antaranya kasus
narkoba seperti yang terdapat di Lapas Pemuda Tangerang dan Tigaraksa,”
jelasnya.
Danan mengatakan, di Rutan Serang misalnya, idealnya dihuni
320 orang namun pada kenyataannya penghuninya hingga 1.600 orang. (Wahyudin)