MERAK – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) tegur Pemkot
Cilegon. Teguran ini terkait rencana pengelolaan daerah pesisir pantai melalui
perda dan retribusi pemanduan yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak
yang rencananya akan diterapkan Pemkot Cilegon.
Kepala KSOP Banten Nafri mengatakan, pemerintah daerah harus
melakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan membuat pelabuhan atau
pengelolaan daerah pesisir pantai di sekitar Perairan Merak. Sebab, perairan
Merak merupakan zona vital Pelabuhan Merak di mana nelayan tidak boleh memasuki
area tersebut karena bisa mengganggu olah gerak kapal.
“Tujuan undang-undang kelautan itu adalah untuk
mensejahterakan masyarakat pesisir pantai termasuk di dalamnya mengatur
nelayan. Kami juga prihatin dengan nasib nelayan yang berada di sekitaran Merak.
Jadi apabila ada usulan pemerintah daerah membuat pelabuhan maka pemerintah
daerah harus mengacu kepada undang-undang tersebut, jangan sampai berbenturan
dan malah akan menjadi masalah,” katanya.
Selain pengelolaan daerah pesisir pantai, kata Nafri,
pihaknya menyinggung soal retribusi pemanduan kapal yang juga akan diterapkan Pemkot
Cilegon. Dimana, Pemkot Cilegon dalam melaksanakan pemungutan retribusi harus
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Ketentuan Retribusi.
“Pemerintah boleh memungut retribusi tetapi aturan
pokoknya harus sesuai undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)
Syamsul Rizal ,mengatakan, Pemkot Cilegon masih bingung dengan rencana
pengelolaan daerah pesisir pantai yang akan dijadikan perda. Karena, pihaknya
menilai antara perda dan undang-undang kelautan berbenturan.
“Jadi di Cilegon ini mempunyai 4 mil wilayah maritim
yang nantinya akan dibuat tempat-tempat untuk nelayan. Tapi yang kami ketahui
tadi ada beberapa wilayah yang masuk dalam zona keselamatan pelayaran,”
katanya.
Syamsul menuding, hal ini terjadi karena tidak adanya
koordinasi antara Dinas Perhubungan, kementerian dan KSOP selaku
penanggungjawab perairan di Kota Cilegon.. (Sefrinal)