SERANG – Tiga unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang Ubaedillah ditemukan. Tiga mobil itu ditemukan di tempat terpisah, yakni dua unit di Kecamatan Pamarayan pada Minggu (9/3) malam, dan satu unit di Kecamatan Kragilan pada Rabu (12/3) malam. Ketiga mobil itu meliputi Avanza berwarna silver bernomor polisi B 1068 NFB, Xenia merah B 8954 UH, dan Xenia Li silver A 1822 F.
“Yang dua mobil itu ditemukan dalam kondisi digadaikan ke orang Rp36 juta,” kata Rohendi, pemilik mobil rental asal di Kampung Legoknoong, Desa Kaduagung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak saat dihubungi, Kamis (13/3).
Rohendi merupakan salah satu pengusaha rental mobil yang meminjamkan mobilnya ke Ubaedillah. Jumlah mobilnya yang dipinjamkan waktu itu enam unit. Artinya dengan ditemukannya tiga unit mobil itu, masih ada tiga unit mobil lagi yang masih harus dicari.
“Yang satu mobil lagi itu ditemukan saat dicari melihat ada mobil dengan nomor polisi yang saya cari, terus saya kejar, mobil itu ditinggal dengan STNK dan kuncinya dibawa, makanya saya bongkar paksa,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Rohendi sempat melaporkan Ubaedillah ke Polsek Cibadak dan Polres Lebak karena sudah meminjam enam mobil rentalnya dan hingga saat ini belum dikembalikan. Saat ditemui di rumahnya, terlapor yang sudah memiliki tunggakan ke rental itu sekitar Rp90 juta itu tak bisa ditemui. Begitu pun ketika dihubungi melalui telepon seluler, tak bisa tersambung.
Berdasarkan data yang dihimpun, mobil rental yang dipinjam itu meliputi Avanza silver B 1068 NFB, Avanza hitam B 101 NK, Avanza hitam A 1565 G, lantas Xenia merah B 8954 UH, Xenia silver A 1822 F, dan Xenia abu-abu A 1339 VJ.
Sebelumnya juga Ubaedillah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang oleh warga Kecamatan Petir Muntaha karena belum mengembalikan satu unit mobil rentalnya jenis Xenia tipe Li dengan nomor polisi F 1556 CF.
Lantas hari berikutnya laporan juga disampaikan oleh warga Kampung Majasari, Kecamatan Majasari, Kecamatan Jawilan Anwar. Laporan itu disampaikan karena tanggal 3 Desember 2013 Ubaedillah meminjam uang kepada Anwar Rp 30 juta dengan jaminan mobil Avanza bernomor polisi A 1450 KD. Tapi ternyata mobil itu adalah mobil rental. Saat dihubungi dan dicari Ubed sulit ditemukan.
Atas laporan itu Ubed terancam diberhentikan dari anggota DPRD. Bahkan, Rabu (12/3), BK merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk memecat Ubaedillah karena dinilai telah mencemari nama baik lembaga. (Sutanto)***