SERANG – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI meluncurkan Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.
“Komisi Informasi memandang perlu untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Yhannu Setiawan saat dihubungi wartawan radarbanten.com, Selasa (14/3) sore.
Komisioner asal Banten ini menjelaskan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hak masyarakat sekaligus sarana informasi untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
“Tanpa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraannya, mustahil rasanya suatu Pemilu dapat dikatakan sebagai Pemilu yang demokratis,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diperlukan juga instrumen hukum yang dapat menanggulangi waktu penyelenggaraan Pemilu.
“Salah satunya dengan cara mempercepat (akselerasi) proses layanan informasi Pemilu di Badan publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi,” tuturnya. (Fauzan)***