JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ada
pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah. Indikasi itu dilakukan dengan cara mengarahkan
saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang
memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta, saat dipanggil KPK dan
mengatur ke mana aset milik tersangka disimpan. Tak hanya itu, ada advokat yang
juga memberi pengarahan soal jawaban yang harus disampaikan saat dikorek
keterangan oleh penyidik.
KPK sendiri sudah memiliki rekaman sadapan pembicaraan pihak
yang memerintahkan dengan saksi. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah
Siti Halimah alias Iim yang bertugas sebagai ajudan Atut.
“Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah
mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja,
kayak-kayak gitu. Kan itu enggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan.
Nah misalnya kayak begitu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di
KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
Bambang menjelaskan, pihak-pihak yang melakukan itu
sebagiannya adalah kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor. Kata
dia, mereka akan menjadi target KPK.
“Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa
dikualifikasi sebagai obstruction of justice, itu akan menjadi bagian penting
dari target KPK. Bisa kena Pasal 21 atau bisa Pasal 22,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, langkah itu diambil KPK supaya bisa
membongkar kasus yang menjerat Atut sampai tuntas. “Kalau enggak begitu
kita tidak bisa bongkar secara lebih luas dan lebih tuntas,”
tandasnya.(gil/jpnn)









