JAKARTA – KPK menemukan adanya indikasi upaya pengacara Ratu Atut Chosiyah menghalangi penyidikan. Lembaga antikorupsi ini akan segera menentukan status hukum para pengacara tersebut.
Mengenai indikasi upaya merintangi itu, sudah dikantongi tim satgas penyidik KPK. Tim ini tengah menyusun keterangan saksi dan alat bukti, untuk dipaparkan dalam gelar perkara atau ekspos dengan pimpinan.
“Mengenai hal itu akan ditentukan statusnya pada forum ekspos dengan para penyidik,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Jika disimpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik memadai, maka kasus ini akan ditentukan ke tingkat penyidikan. Di level ini, KPK akan menetapkan tersangka.
Hingga saat ini sudah ada beberapa pengacara Atut yang diperiksa KPK, antara lain Andi Simangunsong, Tubagus Sukatma dan Efran Helmi Juni. Terakhir dipanggil, Teuku Nasrullah, yang langsung membantah mempengaruhi saksi.
Abraham mengatakan para pengacara itu memiliki peran yang merata. “Perannya merata, hampir sama semua,” ujarnya dalam perbincangan pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kesempatan selanjutnya, menjelaskan soal modus yang dilakukan pengacara Atut itu. “Indikasi modusnya, salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu nggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab. Nah kayak begitu,” jelas Bambang.
Meskipun begitu, Bambang belum mau menyebut siapa nama pengacara Atut yang akan segera dijerat. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada lebih dari satu nama yang dijerat dengan pasal 21 dan 22 UU Tipikor.
“Yang jelas pihak-pihak itu sebagiannya adalah kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor,” tegasnya. (dtc)