• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Fahmi by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 07:53
in Berita Utama, Hukum
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Suasana persidangan perkara limbah PT Crown Steel di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut tidak ditempuh melalui pemidanaan, melainkan menggunakan mekanisme deferred prosecution agreement (DPA).

DPA merupakan instrumen hukum modern yang mulai diterapkan di Indonesia, yakni penyelesaian perkara pidana dengan menunda penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan syarat memenuhi kewajiban tertentu yang disepakati bersama jaksa penuntut umum (JPU). Mekanisme ini diatur dalam sistem peradilan pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

RelatedPosts

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
Hari Santri 2026

Hari Santri 2026, Bupati Serang Ajak Santri Berinovasi dan Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 17:47
Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel

Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel Masuk Evaluasi Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 17:32
Pusat rujukan kanker di Banten

Mayapada Hospital Bangun Pusat Rujukan Kanker di Banten, Beroperasi 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 17:29

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hakim tunggal Hasanudin menekankan pentingnya pendekatan pemulihan dalam perkara lingkungan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arah pembaruan KUHAP yang mulai menempatkan pemulihan sebagai bagian utama dalam penyelesaian perkara.

“Kalau bisa zero penghukuman, fokus pada pemulihan,” ujar Hasanudin.

Sementara itu, ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Hasan Nurdin, yang dihadirkan JPU Purkon Rohiyat, mengungkapkan bahwa lahan di kawasan industri telah tercemar limbah berbahaya.

“Tanah sudah tercemar logam-logam dan limbah berbahaya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kawasan industri Cikande, terdapat sekitar 1.400 meter persegi area terdampak. Di lokasi tersebut masih ditemukan tumpukan limbah B3 dan non-B3, meski sebagian telah dipindahkan ke gudang.

Hasan menjelaskan, proses pemulihan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Perusahaan diwajibkan menunjuk konsultan lingkungan serta berkoordinasi dengan KLH. Proses penunjukan konsultan diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga bulan, sementara pemulihan berlangsung sekitar enam bulan dengan pengawasan serta laporan rutin.

“Kalau limbah padat relatif lebih mudah, dipilah lalu diangkut,” katanya.

Usai persidangan, JPU Purkon Rohiyat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale. Limbah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan ditumpuk dan dibuang di area terbuka.

“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” ujarnya, didampingi JPU lainnya, Engeline Kamea.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis dari pemerintah. Akibatnya, terjadi pencemaran tanah yang mengandung logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.

“Atas perbuatannya, PT Crown Steel didakwa melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 serta melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran,” tegas Purkon.


Editor: Mastur Huda

Tags: DPA Kejari Serangkejari seranglimbah b3Pengadilan Negeri Serangpt crown steel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama di Forum Internasional Wina Austria

Next Post

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Next Post
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Polda Banten

Kapolda Banten Bekali 89 Personel Jelang Pensiun, Dorong Jadi Wirausaha

Kamis, 22 Oktober 2026 18:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.