JAKARTA – KPK menemukan adanya indikasi upaya pengacara Ratu Atut Chosiyah menghalangi penyidikan. Lembaga antikorupsi ini akan segera menentukan status hukum para pengacara tersebut.
Mengenai indikasi upaya merintangi itu, sudah dikantongi tim satgas penyidik KPK. Tim ini tengah menyusun keterangan saksi dan alat bukti, untuk dipaparkan dalam gelar perkara atau ekspos dengan pimpinan.
Dikonfirmasi, Pengacara RAtu Atut Chosiyah, Tb Sukatma tak banyak komentar. Ia hanya membalas BBM radarbanten.com dengan singkat. “Saya belum baca (berita itu-red). Ngeri banget hehe,” tulis Sukatma.
Kemudian Tb Sukatma menyuruh radarbanten.com menghubungi Teungku Nasrullah. Namun yang bersangkutan tak mau mengangkat sambungan telepon meski dalam kondisi aktif.
Sebelumnya, KPK akan menentukan status pengacara Atut itu dalam ekspos. “Mengenai hal itu akan ditentukan statusnya pada forum ekspos dengan para penyidik,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Jika disimpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik memadai, maka kasus ini akan ditentukan ke tingkat penyidikan. Di level ini, KPK akan menetapkan tersangka.
Hingga saat ini sudah ada beberapa pengacara Atut yang diperiksa KPK, antara lain Andi Simangunsong, Tubagus Sukatma dan Efran Helmi Juni. Terakhir dipanggil, Teuku Nasrullah, yang langsung membantah mempengaruhi saksi. (ADE JAHRAN)