SERANG – Sebanyak 62 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten terpaksa harus mengulang pemilu legislatif. Pasalnya, terjadi kesalahan berupa tertukarnya surat suara antar dapil yang berbeda.
62 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang ini tersebar di Kota Tangerang sebanyak 58 TPS, tiga TPS di Kabupaten Serang dan satu TPS di Kabupaten Lebak.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten Syaeful Bahri mencontohkan, di Kota Tangerang dibagi menjadi dapil A dan B. Kejadian di lapangan, surat suara untuk dapil A menggunakan dapil B dan sebaliknya. “Harus ada pemungutan ulang,” ungkapnya kepada radarbanten.com, Jumat (11/4/2014).
Rencananya, pemungutan suara ulang pileg di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang akan dilaksanakan pada Sabtu (12/4/2014) pekan ini. Sementara itu, untuk Kabupaten Serang yang paling banyak kebutuhan surat suara penggantinya, pemungutan suara ulang pada Minggu (13/4/2014).
Surat suara pengganti akan disediakan 10 persen dari jumlah DPT sebagai pengganti surat suara yang terlanjur dicoblos.
Mengenai evaluasi sementara, Syaeful Bahri menilai kesalahan terjadi karena human error. “Sortir dan packing yang ceroboh akhirnya mengakibatkan kesalahan. Surat suara kan langsung diterima kabupaten/kota,” jelasnya.
Sortir sendiri, lanjut Syaeful Bahri, karena keterbatasan turun hingga tingkat PPK.
Ia mengakui bahwa, kekhawatiran turunnya partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab semua. “Tidak hanya kerugian waktu untuk melakukan penungutan suara ulang, tapi materi, dan tingkat partisipasi pemilih,” terangnya.
Sejauh ini, KPU Banten masih melakukan monitoring dan evaluasi untuk tetap menyukseskan pemungutan suara ulang. “KPU Banten akan mengawal agar KPU kabupaten/kota kuat mental dan tak putus asa melaksanakan pemungutan ulang,” harapnya.
Peristiwa tertukarnya surat suara yang mengakibatkan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang ini juga terjadi di wilayah lain. Terdapat 479 TPS se-Indonesia yang harus melakukan pemungutan suara ulang, 62 di antaranya terdapat di Provinsi Banten. (WAHYUDIN)








