CILEGON – Ketua Panwaslu Cilegon Achmad Achrom mengatakan, saat ini berkas dugaan praktik money politics kepada warga oleh Aldiansyah, saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini telah dilimpahkan ke Polres Cilegon.
Langkah itu dilakukan, menurutnya, berdasarkan pengkajian Panwaslu Cilegon, kasus itu sudah mengarah kepada pelanggaran terhadap pidana pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
“Kemarin (Minggu-red) sudah kita serahkan ke kepolisian karena berkasnya sudah lengkap. Untuk pendalamannya (kasus-red) saat ini sudah di ranah kepolisian,” ujarnya saat melakukan pemantauan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwakarta, Senin (14/4/2014) sore.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa empat orang yang terdiri dari saksi dan terduga yang terlibat money politics. “Yang kita gali dalam kasus itu yaitu dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 301 ayat 3 dan dugaan adanya tindak money politics itu yang kita dapat,” sambungnya.
Ancamannya, kata dia, bila terbukti pelaku akan diganjar dengan 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp36 juta.
Diberitakan sebelumnya, Aldiansyah, ditangkap tangan oleh warga saat pileg berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon, Rabu (9/4/2014) lalu. Diduga, Aldiansyah melakukan hal itu atas perintah Ahyan Affandi, orang tua dari Hendra Wijaya, caleg Dapil IV Jombang – Purwarkarta untuk DPRD Kota Cilegon dari PPP untuk meraup suara. (Devi Krisna)