JAKARTA – Andi Vanani Simangunsong, salah satu tim penasehat
hukum Ratu Atut menolak menjadi saksi untuk sidang kliennya tersebut. Hal ini
disampaikan Andi setelah mengetahui bahwa namanya ada dalam daftar saksi Atut
yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Kami minta Majelis Hakim dapat mempelajarinya. Karena
setelah kami membaca uraian berkas dan surat dakwaan, ternyata apa yang
disampaikan dalam BAP bukanlah mengenai uraian dakwaan ini sama sekali,”
ujar Andi pada Majelis Hakim dalam sidang Atut di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, yang dilansir jpnn.com, Selasa (6/5).
Menurut Andi, dia tidak terlibat dan tidak mengenal siapapun
dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten itu. Ia menyatakan hanya akan
bertanggungjawab menyelesaikan perkara Atut sebagai kliennya.
“Saya tidak memenuhi kriteria saksi seperti dalam KUHAP
karena saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus
delicti dakwaan. Saya yakin majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan
untuk itu,” sambung Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim sidang Atut, Matheus
Samiaji menyatakan akan menimbang permintaan Andi itu. Pertimbangan itu baru
akan disampaikan majelis hakim pada sidang Atut selanjutnya.
“Majelis tidak berunding hari ini. Karena nanti saudara
jadi penasehat hukum Bu Atut, tapi jadi saksi juga. Ini kan nampak dari luar
akan jelas ada konflik kepentingan. Akan kami musyawarahkan dulu seperti
apa,” tandas Matheus.(flo/jpnn)