slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penghubung Wawan dengan Akil Dituntut Tujuh Tahun Bui

Redaksi by Redaksi
20-05-2014 08:33:01
in Hukum
Penghubung Wawan dengan Akil Dituntut Tujuh Tahun Bui
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan


JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menyatakan Susi yang berprofesi sebagai advokat turut serta menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan penjara selama tujuh tahun dikurangkan dari masa tahanan,” kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah sebagai seorang praktisi hukum seharusnya tidak menerima suap dan perbuatannya dianggap mencederai hukum dan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa Edi mengatakan, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.

Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Atas tuntutan itu, Susi menyatakan dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Bersama-sama,” katanya.

Persidangan Susi akan dilanjutkan pada hari Senin (26/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (JPNN)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Ada Tambahan KA di Stasiun Serang

Next Post

Sikat Singapura, Tim Thomas Petik Banyak Pelajaran

Related Posts

Limbah B3 Kedaluwarsa
Berita Utama

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

by Adam Fadillah
Kamis, 12 Februari 2026 19:52

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Isu izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 PT Vopak Terminal Merak yang disebut kedaluwarsa juga menjadi...

Read moreDetails

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Wali Kota Robinsar: CSR Industri Harus Fokus untuk Kebutuhan Prioritas Warga Cilegon

Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik, Berikut Cara Daftarnya

Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Ungkap Ada Rp5,17 Triliun APBD se-Banten Tak Terserap

Kunjungi Untirta, Mendiktisaintek Apresiasi Kemajuan dan Dukung Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan

Next Post
Sikat Singapura, Tim Thomas Petik Banyak Pelajaran

Sikat Singapura, Tim Thomas Petik Banyak Pelajaran

Kelulusan UN SLTA Diumumkan Siang Ini

Kelulusan UN SLTA Diumumkan Siang Ini

Ada Siswa Dapat Nilai 10 Mata Pelajaran Matematika

Ada Siswa Dapat Nilai 10 Mata Pelajaran Matematika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Limbah B3 Kedaluwarsa

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

Kamis, 12 Februari 2026 19:52
Insiden Pencemaran Udara PT Vopak

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

Kamis, 12 Februari 2026 19:47
DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Kamis, 12 Februari 2026 17:59
Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 17:55
Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 17:52
Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Kamis, 12 Februari 2026 17:49
Limbah B3 Kedaluwarsa

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

Kamis, 12 Februari 2026 19:52
Insiden Pencemaran Udara PT Vopak

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

Kamis, 12 Februari 2026 19:47
DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Kamis, 12 Februari 2026 17:59
Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 17:55
Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 17:52
Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Kamis, 12 Februari 2026 17:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Limbah B3 Kedaluwarsa

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

by Adam Fadillah
Kamis, 12 Februari 2026 19:52

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Isu izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 PT Vopak Terminal Merak yang disebut kedaluwarsa juga menjadi...

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

by Adam Fadillah
Kamis, 12 Februari 2026 19:47

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–PT Vopak Terminal Merak mengakui adanya pelepasan uap asam yang diketahui berjenis Asam Nitrat saat proses pembersihan kempu pada insiden...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak