SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan ada 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 90 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diibatkan lagi dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Pasalnya, dari evaluasi penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) mereka dinilai tidak menjaga integritas sebegai penyelenggara pemilu.
Pada tingkat PPK ada 15 orang mengundurkan diri sebelum KPU Banten melakukan teguran bahkan pemberhentian. Sementara lima orang PPK diberhentikan sementara. “Umumnya melanggar secara etik mekanisme penyelenggaraan pemilu. Seperti dekat dengan tim pemenangan calon dan ada juga indikasi penggelembungan suara,” ungkap Komisioner KPU Banten Bagian SDM Enan Nadia kepada radarbanten.com, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (1/6/2014).
Enan mengatakan, pihak KPU Banten akan melakukan mekanisme pergantian petugas PPK dan PPS yang dinyatakan cacat etik. “Kita akan lakukan pengisian posisi PPK dan PPS. Biasanya kan ada cadangan. Untuk PPK ada enam orang dan PPS ada 10 orang. Jika ada yang keluar maka digantikan rekannya. Kecuali jika diperlukan akan ada seleksi ulang,” paparnya.
Rencananya, petugas PPK dan PPS yang keluar akan digantikan posisinya maksimal satu bulan sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli dilaksanakan. “Satu bulan sebelum Pilpres semuanya sudah harus siap,” pungkasnya. (WAHYUDIN)







