SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang merazia 12 anak punk dari Pasar Induk Rau (PIR). Pedagang dan masyarakat di PIR selama ini mengeluhkan adanya aktivitas anak punk itu yang mengamen di pasar dan masuk ke dalam angkutan umum.
“Penampilan mereka kan seram. Walaupun tidak maksa waktu ngamen, masyarakat kan ngasih uang karena takut,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang Achmad Mujimi saat ditemui di Kantornya, Senin (2/6/2014).
Mujimi menjelaskan, anak punk yang ditangkap berasal dari Tangerang, Lampung, dan wilayah lainnya. Dari ke 12 anak punk yang ditangkap, 3 di antaranya berasal dari Kota Serang, dari Ciracas dan Kepandean. Sementara 2 orang di antaranya adalah perempuan. Setelah diberi pengertian, mereka terpaksa dilepaskan kembali karena Satpol PP tidak memiliki anggaran pembinaan.
“Di lampu merah sudah kita larang dan tempatkan petugas di sana, mereka lari ke Pasar Rau. Memang yang ditangkap itu tidak punya identitas sama sekali,” jelasnya.
Mujimi menyatakan bahwa saat berdiskusi dengan Polres Serang, Polres juga mengaku kewalahan menangani anak punk, karena bingung dengan penanganan setelah ditangkap. Kecuali mereka melakukan tindakan kriminal, baru Polres Serang bisa menangkap mereka.
“Kalau kita kan bicaranya tindakan preventif, bukan setelah mereka melakukan tindak kriminal,” katanya. (Fauzan Dardiri)