SERANG – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov Banten mendapat disclaier. Hal ini disinyalir merupakan rentetan dari kasus korupsi yang terjadi di Banten. Selain itu, opini disclaimer ini juga menjadi tanda adanya penguasaan kendali atas berjalannya penggunaan APBD di tangan elite tertentu.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R Wisas. “Saya tidak terkejut hasil LHP BPK, ini adalah rentetan dari ditangkapnya TCW (Tubagus Chaery Wardhana-red) dan RTC (Ratu Atut Chosiyah-red), ini adalah bukti kongkrit bahwa kedua orang tersebut begitu berkuasa dalam pengendalian APBD,” jelasnya kepada radarbanten.com melalui BBM, Kamis (19/6/2014).
Selain terjadi dominasi pengendali penggunaan APBD di kalangan elite, politisi PDI Perjuangan ini juga tidak menampik kelemahan pengawasan pada lembaga legislatif. “Pengawasan DPRD yang lemah juga menjadi salah satu faktor,” terangnya.
Mengenai kekecewaan beberapa pihak atas kinerja Plt Gubernur Rano Karno, terutama janjinya akan memperbaiki LHP keuangan Pemrpov Banten, Agus menyatakan bahwa LHP tersebut tahun 2013. “Rano Karno tidak diberi kewenangan apa-apa oleh RTC saat itu. Terlalu berlebihan jika ada orang yang menuntut Rano mundur jika ini terkait dengan LHP BPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa ia tidak sepakat mencari siapa yang salah dalam persoalan ini. “Saya lebih sepakat agar ini kedepan bisa diperbaiki agar opininya bisa lebih baik,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, moment ini merupakan kesempatan buat Rano Karno tanpa kendali Atut untuk membuktikan kinerjanya. “Jadikan LHP BPK ini sebagai nol kilometernya kepemimpinan Rano. Rano harus sanggup membuktikan dengan kinerja, jika tahun depan masih disclaimer, berarti memang Rano gak bisa kerja,” pungkasnya. (WAHYUDIN)