slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MK Ogah Komentari Vonis Akil

Redaksi by Redaksi
01-07-2014 15:33:49
in Hukum
Ketua MK Ogah Komentari Vonis Akil
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan mengomentari vonis seumur hidup yang diterima rekannya, mantan hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut Hamdan, kasus hukum atas Akil belum selesai karena masih mengajukan banding.

“Saya tidak ingin mengomentari karena masih proses banding. Kalau sudah selesai baru saya komentari,” ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Baca Juga :

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Beberapa kali ditanyakan hal yang sama oleh wartawan, Hamdan tetap kukuh tak ingin menjawab vonis Akil tersebut.

“Saya kan seorang Ketua Hakim konstitusi. Hakim tidak boleh komentari kasus yang sedang berjalan. Nanti saja,” ujarnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Akil Mochtar, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Majelis hakim menilai Akil secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Menurut majelis, Akil terbukti memenuhi dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komis Pemberantasan Korupsi. Akil diketahui didakwa dengan 6 dakwaan.

Majelis berkesimpulan, Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Kecuali sepanjang mengenai dakwaan mengenai Pilkada Lampung Selatan, tidak terbukti.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas putusan itu, Akil menyatakan akan mengajukan banding. (flo/jpnn)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pilpres,SBY Inisiasi Pertemuan Pemimpin Lembaga Tinggi Negara

Next Post

Makanan Khas Banten Makin Susah Didapat

Related Posts

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025
Berita Utama

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten memberikan 21 catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Banten tahun...

Read moreDetails

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama di Forum Internasional Wina Austria

Porprov Banten 2026 Pertandingkan 58 Cabor

Kades Teluknaga Bantah Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dalam Program Ketahanan Pangan

Peringatan May Day 2026, Bupati Tangerang Minta Pengamanan Humanis dan Profesional

Next Post
Makanan Khas Banten Makin Susah Didapat

Makanan Khas Banten Makin Susah Didapat

Satpol PP Razia Warteg yang Buka Siang Hari

Satpol PP Razia Warteg yang Buka Siang Hari

Sore Ini Jokowi Sambangi Serang dan Cilegon

Sore Ini Jokowi Sambangi Serang dan Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53
DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten memberikan 21 catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Banten tahun...

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

by Rostinah
Jumat, 1 Mei 2026 08:29

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak