SERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang, menemukan adanya beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mematuhi aturan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara Pilpres 2014.
Ketua Panwaslu Kota Serang, Rohman mengatakan hasil dari monitoring dan laporan dari petugas PPL belum ditemukan pelanggaran yang terkait pidana maupun kode etik pemilu. Hanya ditemukan ketidakpatuhan KPPS misalnya tidak memasang DPT (Daftar Pemilih Tetap,red), tidak memberikan salinan DPT pada saksi, perbedaan jumlah kotak suara di TPS ada yang 1 dan 2, serta bentuk TPS yg masih kurang ramah terhadap kaum disabilitas. “Kalau untuk laporan pelanggaran kami belum menemukan dan sampai saat ini juga belum ada laporan, baik dari PPL dan para tim pemenangan,” ungkap Rohman pada wartawan, Kamis (10/7).
Rohamn mengungkapkan, bahwa yang melakukan pelanggaran justru penyelenggaranya, yang dalam hal ini adalah KPPS, yang tidak mematuhi aturan yang ada. “KPPS tidak memasang DPT, tidak memberikan salinan DPT pada saksi, kemudian bentuk TPS yg masih kurang ramah terhadap kaum disabilitas, ini jelas melanggar administrasi,” katanya.
Karena, lanjut Rohman, mengenai memberikan salinan DPT pada saksi, perbedaan jumlah kotak suara di TPS ada yang 1 dan 2, serta bentuk TPS yg masih kurang ramah terhadap kaum disabilitas ini telah diatur pada ketentuan yang telah dikeluarkan KPU RI. “Padahal aturan itu sudah dijelaskan di buku panduan yang dikeluarkan KPU RI, tapi hal itu tidak dipatuhi KPPS,” katanya.
Hal ini berakibat bisa menjadikan kecurigaan pemilih, dan para saksi, sehingga timbul konflik. Ia juga mengaku, secara lisan pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke KPU, agar menjadi bahan evaluasi ke depannya. (Fauzan Dardiri)***