slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
17-04-2026 10:07:43
in Hukum, Kabupaten Serang
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 16 April 2026.

Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriani bin Nursaman dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Supriani dalam vonis tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Supriani dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam uraian putusan, kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025. Pada saat itu, terdakwa diminta oleh pemilik lahan di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, untuk melakukan pemerataan tanah dalam rangka pembangunan rumah.

“Permintaan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh RT serta kepala desa setempat,” kata Hendro. Namun, keesokan harinya, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa justru melakukan aktivitas penambangan pasir menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.

Material pasir yang dikeruk kemudian disaring menggunakan ayakan besi dan dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. “Pada hari pertama, terdakwa berhasil menjual 17 dump truk pasir dengan harga Rp400 ribu per unit, serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu,” katanya.

Aktivitas penjualan tersebut berlanjut pada 27 Agustus 2025, dengan tambahan penjualan enam dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit, satu losbak Rp50 ribu, dan satu dump truk Rp200 ribu.

Dari aktivitas ilegal selama dua hari tersebut, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp9.750.000.

JPU Kejari Serang Youlianna Ayu Rospita mengatakan, aksi penambangan ilegal itu akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian dari Polres Cilegon menerima laporan masyarakat.

Sekitar pukul 19.20 WIB pada 27 Agustus 2025, petugas mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama diambil terdakwa. Hendro yang memimpin sidang memberikan waktu selama sepekan kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap.

Editor : Rostinah

Tags: Mancak Kabupaten SerangPengadilan Negeri SerangPertambangan Ilegalpertambangan mancakTambang pasir
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Depan PT BMM Cikande Ditangkap Polisi

Next Post

Wabup Iing : Pulau Umang Tidak Masuk Aset BMD Pandeglang

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Next Post
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.

Wabup Iing : Pulau Umang Tidak Masuk Aset BMD Pandeglang

ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Segel Resort Pulau Umang karena Izinnya Bermasalah

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan penghargaan kepada personel berprestasi

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Dimulai September 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:29
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat.

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

Jumat, 17 Juli 2026 21:23
Petugas kepolisian di Jembatan Tambak

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Jumat, 17 Juli 2026 21:16
Flyer orang hilang

Pamit Pergi ke Kampus, Mahasiswi Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 Juli 2026 21:10
Polresta Tangerang saat menggelar kajian dan doa di Masjid Al Amjad, Jumat 17 Juli 2026.

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara di Masjid Al Amjad

Jumat, 17 Juli 2026 21:04
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon memadamkan kebakaran rumah di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Jumat 17 Juli 2026.

Rumah di Sukmajaya Cilegon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 20:57
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Dimulai September 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:29
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat.

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

Jumat, 17 Juli 2026 21:23
Petugas kepolisian di Jembatan Tambak

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Jumat, 17 Juli 2026 21:16
Flyer orang hilang

Pamit Pergi ke Kampus, Mahasiswi Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 Juli 2026 21:10
Polresta Tangerang saat menggelar kajian dan doa di Masjid Al Amjad, Jumat 17 Juli 2026.

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara di Masjid Al Amjad

Jumat, 17 Juli 2026 21:04
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon memadamkan kebakaran rumah di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Jumat 17 Juli 2026.

Rumah di Sukmajaya Cilegon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 20:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Dimulai September 2026

by Nurabidin
Jumat, 17 Juli 2026 21:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menyampaikan bahwa pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi 221 warga Kampung Cigobang, Kecamatan Lebakgedong,...

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat.

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 17 Juli 2026 21:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Serang telah melakukan ekspos data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana penerapan sistem manajemen talenta dalam proses...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak