SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 16 April 2026.
Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriani bin Nursaman dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam amar putusannya.
Supriani dalam vonis tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Supriani dituntut pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam uraian putusan, kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025. Pada saat itu, terdakwa diminta oleh pemilik lahan di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, untuk melakukan pemerataan tanah dalam rangka pembangunan rumah.
“Permintaan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh RT serta kepala desa setempat,” kata Hendro. Namun, keesokan harinya, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa justru melakukan aktivitas penambangan pasir menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.
Material pasir yang dikeruk kemudian disaring menggunakan ayakan besi dan dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. “Pada hari pertama, terdakwa berhasil menjual 17 dump truk pasir dengan harga Rp400 ribu per unit, serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu,” katanya.
Aktivitas penjualan tersebut berlanjut pada 27 Agustus 2025, dengan tambahan penjualan enam dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit, satu losbak Rp50 ribu, dan satu dump truk Rp200 ribu.
Dari aktivitas ilegal selama dua hari tersebut, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp9.750.000.
JPU Kejari Serang Youlianna Ayu Rospita mengatakan, aksi penambangan ilegal itu akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian dari Polres Cilegon menerima laporan masyarakat.
Sekitar pukul 19.20 WIB pada 27 Agustus 2025, petugas mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama diambil terdakwa. Hendro yang memimpin sidang memberikan waktu selama sepekan kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap.
Editor : Rostinah











