slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
17-04-2026 10:07:43
in Hukum, Kabupaten Serang
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 16 April 2026.

Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriani bin Nursaman dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Supriani dalam vonis tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Supriani dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam uraian putusan, kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025. Pada saat itu, terdakwa diminta oleh pemilik lahan di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, untuk melakukan pemerataan tanah dalam rangka pembangunan rumah.

“Permintaan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh RT serta kepala desa setempat,” kata Hendro. Namun, keesokan harinya, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa justru melakukan aktivitas penambangan pasir menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.

Material pasir yang dikeruk kemudian disaring menggunakan ayakan besi dan dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. “Pada hari pertama, terdakwa berhasil menjual 17 dump truk pasir dengan harga Rp400 ribu per unit, serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu,” katanya.

Aktivitas penjualan tersebut berlanjut pada 27 Agustus 2025, dengan tambahan penjualan enam dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit, satu losbak Rp50 ribu, dan satu dump truk Rp200 ribu.

Dari aktivitas ilegal selama dua hari tersebut, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp9.750.000.

JPU Kejari Serang Youlianna Ayu Rospita mengatakan, aksi penambangan ilegal itu akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian dari Polres Cilegon menerima laporan masyarakat.

Sekitar pukul 19.20 WIB pada 27 Agustus 2025, petugas mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama diambil terdakwa. Hendro yang memimpin sidang memberikan waktu selama sepekan kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap.

Editor : Rostinah

Tags: Mancak Kabupaten SerangPengadilan Negeri SerangPertambangan Ilegalpertambangan mancakTambang pasir
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Depan PT BMM Cikande Ditangkap Polisi

Next Post

Wabup Iing : Pulau Umang Tidak Masuk Aset BMD Pandeglang

Related Posts

Barang bukti sepatu yang dicuri.
Hukum

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 08:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikande memberikan klarifikasi terkait pencurian yang terjadi di PT Nikomas Gemilang. Kasus pencurian sepatu merk Adidas...

Read moreDetails

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Sepanjang 2026, Polda Banten Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Next Post
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.

Wabup Iing : Pulau Umang Tidak Masuk Aset BMD Pandeglang

ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Segel Resort Pulau Umang karena Izinnya Bermasalah

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan penghargaan kepada personel berprestasi

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Suasana WFH ASN di Sekretariat Daerah, Kota Serang

WFH ASN, Pemkot Serang Target Hemat Anggaran Rp13 Miliar

Jumat, 17 April 2026 11:07
ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Menyegel Pulau Umang, DKP Banten Tegaskan Pulau Tak Bisa Dimiliki Pribadi

Jumat, 17 April 2026 10:56
Raker KONI Tangsel.

KONI Tangsel Siap Cetak Sejarah di Porprov Banten 2026, Targetkan Juara Umum

Jumat, 17 April 2026 10:46
Sebuah alat berat di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang sempat idak beroperasi karena kehabisan BBM, Kamis, 16 April 2026.

Alat Berat TPA Bangkonol Berhenti Operasi, Warga dan Driver Bantu 100 Liter BBM Solar

Jumat, 17 April 2026 10:33
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan penghargaan kepada personel berprestasi

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Jumat, 17 April 2026 10:27
ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Segel Resort Pulau Umang karena Izinnya Bermasalah

Jumat, 17 April 2026 10:19
Suasana WFH ASN di Sekretariat Daerah, Kota Serang

WFH ASN, Pemkot Serang Target Hemat Anggaran Rp13 Miliar

Jumat, 17 April 2026 11:07
ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Menyegel Pulau Umang, DKP Banten Tegaskan Pulau Tak Bisa Dimiliki Pribadi

Jumat, 17 April 2026 10:56
Raker KONI Tangsel.

KONI Tangsel Siap Cetak Sejarah di Porprov Banten 2026, Targetkan Juara Umum

Jumat, 17 April 2026 10:46
Sebuah alat berat di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang sempat idak beroperasi karena kehabisan BBM, Kamis, 16 April 2026.

Alat Berat TPA Bangkonol Berhenti Operasi, Warga dan Driver Bantu 100 Liter BBM Solar

Jumat, 17 April 2026 10:33
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan penghargaan kepada personel berprestasi

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Jumat, 17 April 2026 10:27
ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Segel Resort Pulau Umang karena Izinnya Bermasalah

Jumat, 17 April 2026 10:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Suasana WFH ASN di Sekretariat Daerah, Kota Serang

WFH ASN, Pemkot Serang Target Hemat Anggaran Rp13 Miliar

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 17 April 2026 11:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang menargetkan penghematan anggaran hingga Rp13 miliar melalui penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home...

ilustrasi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (ist)

KKP Menyegel Pulau Umang, DKP Banten Tegaskan Pulau Tak Bisa Dimiliki Pribadi

by Yusuf Permana
Jumat, 17 April 2026 10:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyegelan Pulau Umang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Pulau tersebut diduga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak